Menkumham Sarankan E-KTP untuk WNA Dibuat Beda Warna
Petunjuk7.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolymengatakan, berdasarkan undang-undang, warga negara asing dapat disebut penduduk sehingga berhak mendapatkan kartu identitas seperti KTP elektronik ( e-KTP).
Hanya saja, untuk menghindari kesalahan teknis, dia menyarankan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) membuat model KTP yang berbeda untuk warga negara asing (WNA).
"Dalam konstitusi disebut penduduk bisa warga negara dan bisa warga negara asing. Hanya ke depan harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA, karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dia dapat paspor nanti," ujar Yasonna usai menghadiri Laporan Tahunan 2018 MA di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).
Yasonna mengatakan negara lain juga menerapkan kebijakan yang sama. Penduduk dari negara lain mendapatkan KTP meski dengan fungsi yang berbeda.
"Kita sarankan ke Adminduk, warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA. Kalau di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara," kata dia.
Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.
Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.
Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemedagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.
Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.
"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.
Sumber:Kompas.com
Editor:Hap