MENU TUTUP
Bumi Turang

Ada yang Mengundurkan Diri, Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba Terancam Gagal Ikut Pilkada Karo

Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:20:26 WIB Dibaca : 4263 Kali
Ada yang Mengundurkan Diri, Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba Terancam Gagal Ikut Pilkada Karo Tim Sukses balon Wakil Bupati Kabupaten Karo, Ir Morgan Purba melalui Maswan Kemit didampingi Tenang Purba dan Julius Depari saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Jalan Padang, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (21/8/2020). Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Pasangan bakal calon (balon) Bupati Kabupaten dan Wakil Bupati Kabupaten Karo yaitu Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba, yang menggunakan perahu perseorangan terancam gagal mengikuti bursa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Karo yang digelar pada Desember tahun 2020 mendatang.

Pasalnya, Ir Agen Morgan Purba disebut mengundurkan diri sebagai balon Wakil Bupati Kabupaten Karo yang mendampingi balon Bupati Kabupaten Karo, Cuaca Bangun.

Padahal, sebelumnya Morgan Purba sudah didaftarkan dan melewati proses tahapan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Sukses balon Wakil Bupati Kabupaten Karo, Morgan Purba melalui Maswan Kemit didampingi Tenang Purba dan Julius Depari saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Jalan Padang, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (21/8/2020).

Tim Sukses tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya secepatnya akan mengirimkan surat pengunduran diri atas nama Ir Agen Morgan Purba ke KPU Kabupaten Karo.

"Segera surat pengunduran diri itu kita sampaikan kepada pihak KPU Karo untuk diproses selanjutnya," tegas Maswan Kemit.

Ditanya wartawan terkait mundurnya Ir Agen Morgan Purba sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabuparen Karo, lantas bagaimana nasib Cuaca Bangun sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Karo nantinya?

"Sesuai PKPU 2020 otomatis gagal lah," jawabnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, bakal pasangan calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya

2

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna

3

Deklarasi Berastagi Pemuka dan Pemerhati Masyarakat Karo Gerakan Karo Erdilo Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes 

4

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

5

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan