MENU TUTUP

Kemenlu - MA Tandatangani Tiga Perjanjian Kerja Sama Hukum Perdata

Rabu, 20 Februari 2019 | 12:28:11 WIB Dibaca : 1879 Kali
Kemenlu - MA Tandatangani Tiga Perjanjian Kerja Sama Hukum Perdata Foto:Antaranews.
Loading...

Petunjuk7.com - Kementerian Luar Negeri bersama dengan Mahkamah Agung menandatangani tiga perjanjian kerja sama terkait hukum perdata internasional dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu Damos Dumoli Agusman dan Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan di Gedung Nusantara, Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Penandatanganan dilakukan dalam acara pembukaan Sarasehan “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional Indonesia”.

Adapun tiga perjanjian kerja sama yang disepakati Kemlu dan Mahkamah Agung adalah Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Teknis Pemberian Bantuan Hukum dalam Masalah Perdata, Perjanjian Kerja Sama tentang Permintaan Rogatori dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Asing, Perjanjian Kerja Sama tentang Standarisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata.

"Pengadilan-pengadilan kita, khususnya Mahkamah Agung itu kadang membutuhkan suatu bukti, suatu dokumen dari luar negeri. Tentu saja pengadilan kita tidak dapat langsung berkomunikasi dengan pengadilan asing. Misalnya, tidak mungkin MA kita memerintahkan MA negara asing untuk menyediakan suatu 'service document'," ujar Dirjen HPI Kemenlu Damos Agusman.

"Oleh sebab itu, komunikasi antara badan peradilan suatu negara yang berdaulat dengan negara berdaulat lain dilakukan melalui jalur diplomatik. Pada jalur inilah Kemenlu mengambil perannya," lanjutnya.

Ketiga perjanjian kerja sama yang ditandatangi Kemenlu dan Mahkamah Agung tersebut membahas mengenai prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dari pengadilan asing, serta yang terkait standarisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam masalah perdata.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi