MENU TUTUP

KPK Sebut Komisaris BUMN Rawan Kepentingan, Ini Kata Rini

Senin, 03 April 2017 | 17:20:00 WIB Dibaca : 2467 Kali
KPK Sebut  Komisaris BUMN Rawan Kepentingan, Ini Kata Rini Foto:Kabaroke.com
Loading...

Jakarta - Pemerintah menempatkan pejabat eselon I sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pejabat ini bertugas menjadi pengawas di perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai hal ini bisa menimbulkan conflict of interest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabatan di pemerintahan dan di korporasi.

"Saya sudah komunikasikan ke Sesmen (Sekretaris Kementerian) BUMN kemungkinan-kemungkinan conflict of interest," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Ia memberi contoh, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi komisaris di BUMN karya (konstruksi). Pejabat tersebut menerbitkan peraturan, dan yang menjalankan peraturan adalah perusahaan tempat ia jadi komisaris.

"Anda bayangkan saja, eselon I PU, jadi komisaris di Hutama Karya, PP (Pembangunan Perumahan), itu kan BUMN yang konstruksi, pekerjaannya yang paling banyak di PU. Anda bisa merasakan, pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa ya kan. Nah ini. Kalau (menurut) saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of interest," jelasnya.

Namun, atas pernyataan tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, angkat bicara soal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tentang pejabat negara yang menjadi komisaris BUMN.

Agus sebelumnya mengatakan, pejabat negara yang menjadi komisaris BUMN sangat rawan conflict of interest atau konflik kepentingan, antara tugas utama di pejabat pemerintah dan korporasi. Terutama yang bergerak pada bidang yang sama

Apa tanggapan Rini?

"Urusan konflik kepentingan itu kan yang penting profesionalisme. Fungsinya nggak lepas bahwa mereka sebagai komisaris sebagai pengawas. Fungsinya adalah menjaga kepentingan pemegang saham. Kepentingan pemegang saham ialah kementerian BUMN," kata Rini di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Rini sudah menekankan kepada jajaran dewan komisaris agar tetap fokus dalam mengawasi kinerja direksi.

"Saya tekankan terus, pengertian kepada dewan komisaris. Bahwa dewan komisaris itu mempunyai komite audit yang fungsinya ialah melakukan audit kepada kinerja direksi," ujarnya. (Detik.com)

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si