MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Wacanakan Hapus Denda PBB

Selasa, 12 Februari 2019 | 14:18:12 WIB Dibaca : 1974 Kali
Pemko Pekanbaru Wacanakan Hapus Denda PBB Foto:pekanbaru.go.id
Loading...

Petunjuk7.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,  mewacanakan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/2/2019) menyebutkan,  dari data yang ada pada pihaknya, total tunggakan PBB terhitung tahun 1997 hingga kini sudah mencapai angka Rp100 miliar.

Untuk memberi keringanan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak sejak 22 tahun lalu itu, kata dia, nantinya wajib pajak bersangkutan cukup membayar sesuai besaran pajak per tahun.

"Jadi, wajib pajak cukup membayar yang pokok saja. Wacana pak wali (walikota) seperti itu," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.

Disampaikan Ami, terdapat sejumlah persoalan yang mengakibatkan tunggakan PBB tersebut mencapai angka Rp100 miliar. Pertama, terang dia, merupakan dampak dari perbaikan dan perubahan data wajib pajak yang dilakukan Bapenda sendiri.

"Saat ada peralihan data, mereka tidak terdata. Padahal, mereka sudah membayar setiap tahunnya, namun dilaporan kita masih tercatat berhutang," ujar Ami.

Selain itu,  data terbaru WP tak sinkron dengan data yang ada di Bapenda. "Sehingga petugas susah menemukan wajib pajak lantaran alamatnya sudah tidak sesuai dengan data kita. Ini yang menjadi kendala petugas di lapangan," tutur nya. (R.Hermansyah/Kominfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis