MENU TUTUP
Kabar Kriminal

Pengembangan dari AV Milala, Polres Tanah Karo Ringkus Tiga Pria Terkait Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 13 Desember 2018 | 22:44:58 WIB Dibaca : 2169 Kali
Pengembangan dari AV Milala, Polres Tanah Karo Ringkus Tiga Pria Terkait Narkotika Jenis Sabu Para pelaku kini diamankan di Polres Tanah Karo. Foto:KS.
Loading...

Petunjuk7.com - Seorang pria warga Desa Tanjung Belang, KecamatanTiga Nderket, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang bernama A V. Milala (33) diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Rabu (12/12/2018) sekitar Pukul 21:00 WIB, atas kepemilikan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya.

Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman, Kamis (13/12/2018) kepada www.petunjuk7.com terkait kronologis penangkapan tersebut.

Sopar menjelaskan, penangkapan A V. Milala berawal Rabu (12/12/ 2018), pihaknya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis shabu di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket.

Selanjutnya, paparnya, tanpa menunggu waktu lama, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menuju tempat yang dimaksud.

Lantas, sekitar Pukul 21:00 WIB, sesampainya ditempat yang dimaksud, pihaknya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang pria diketahui bernama A V. Milala di Desa Tanjung Belang, Kecamatan Tiganderket.

"Tepatnya di rumah kontrakan tersangka (AV.Milala-red) dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan didalam 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng," ujarnya.

Pengembangan

Tidak sampai disitu, pihak personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengebangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka A V Milala, dan kemudian pihak Satnarkoba Polres Tanah Karo menuju ke Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, tepatnya diperladangan Juma Genting.

Di Juma Genting, pihak Satnarkoba Polres Tanah Karo meringkus 3 (tiga) orang pria yang bernama; Surbakti (35), S. Sihombing (33), warga Desa Duren Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, dan J. P Bangun (33) warga Dusun I, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti berupa; satu paket plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu - shabu. Setelah ditimbang berat brutto empat gram. Satu bal palstik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirex. Satu buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop. satu  buah pipet plastik yang berbentuk L. Lima buah mancis, dimana 3 mancis tanpa tutup kepala. Uang tunai sebesar Rp. 550.000., satu buah buku kecil yang berisikan catatan transaksi jual beli sabu - sabu," ungkapnya.

"Keseluruhan barang bukti dari para tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjit, " tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna

2

Deklarasi Berastagi Pemuka dan Pemerhati Masyarakat Karo Gerakan Karo Erdilo Brigjen Pol Purn Dr dr Antonius Ginting SP.OG, M.Kes 

3

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

4

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

5

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif