MENU TUTUP

Ombudsman RI Terima 1.054 Laporan Meminta Perbaikan Seleksi CPNS

Senin, 03 Desember 2018 | 16:22:50 WIB Dibaca : 2049 Kali
Ombudsman RI Terima 1.054 Laporan Meminta Perbaikan Seleksi CPNS Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Ombudsman RI menerima 1.054 laporan masyarakat terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah.

Berdasarkan keterangan Komisioner Ombudsman RI Laode Ida di Jakarta, Senin (3/12/2018), laporan itu sebelumnya sudah disampaikan masyarakat kepada masing-masing instansi penyelenggara namun belum mendapatkan penyelesaian. 

"Laporan itu disampaikan melalui Ombudsman RI dan perwakilan Ombudsman di 34 provinsi," kata Laode Ida. 

Beberapa persoalan yang mengemuka dari laporan itu antara lain terkait masalah seleksi administrasi seperti ketidakjelasan informasi bagi pelamar CPNS, di mana ada instansi yang tidak menyebutkan persyaratan yang spesifik serta tidak jelasnya penentuan rumpun keilmuan yang menyebabkan peserta memenuhi syarat menjadi tidak lolos seleksi. 

Selain itu Ombudsman RI juga menerima laporan terkait ketidaksiapan pra dan sarana komputerisasi penunjang seleksi CPNS. 

Laode mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi perbaikan seleksi CPNS.

Pertama, pengumuman persyaratan seleksi CPNS harus divalidasi panitia penyelenggara, agar tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu persyaratan juga harus disampaikan secara spesifik dan rinci terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan seperti jenis kelamin, dan bagi penyandang disabilitas tertentu. 

Kedua, persyaratan terkait akreditasi perguruan tinggi harus berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016.

Ketiga, tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun keilmuan, bukan menggunakan nomenklatur program studi, serta harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Keempat, panitia penyelenggara harus memberikan masa sanggah kepada peserta, untuk menyampaikan jika ada laporan keberatan terhadap hasil pada setiap tahapan seleksi. 

Di sisi lain, laporan tersebut harus ditanggapi Panselnas dan panitia penyelenggara.

Kelima, bagian call center atau help desk setiap panitia penyelenggara yang sudah diumumkan ke publik harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan terhadap laporan masyarakat. 

Keenam, perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas, agar tingkat kelulusan peserta dapat lebih optimal. 

Ketujuh, pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang dan melalui tahapan uji coba, agar dapat beroperasi optimal saat tes berlangsung.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Beredar Info Objek Wisata Diterjang Banjir Bandang, Dandim 0205/TK: Air Panas Aman Dikunjungi, Itu Hanya Luapan Air

2

Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-60 Pengurus Dharma Pertiwi Koorcab Sibolga Daerah A laksanakan Ziarah rombongan

3

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

4

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

5

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia