MENU TUTUP

Bawaslu Karo Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2019

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:09:11 WIB Dibaca : 1718 Kali
Bawaslu Karo Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2019 Saat sosialisasi tentang pengawasan pemilu 2019 mendatang diadakan oleh Bawasalu Kabupaten Karo akan dimulai, Kamis (27/12/2018). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara mengadakan sosialisasi tentang peraturan Bawaslu terkait pengawasan pemilu 2019 mendatang kepada sejumlah stakeholder yang terlibat dalam pemilu 2019, di antaranya; perwakilan partai, organisasi masyarakat, bertempat di Hotel Sinabung, Kecamatan Berastagi, Kamis (27/12/2018).

Adapun tujuan diadakan Bawaslu sosialisasi tersebut untuk sebagai edukasi preventif pengawasan. Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu yang tahapannya sudah berjalan.

Sehingga perlu membangun satu kepahaman dalam regulasi terutama para peserta pemilu agar tidak terjadi kesalahpahaman dilapangan terutama saat sekarang sedang tahapan kampanye. 

"Sosialisasi ini membahas tentang pengawasan kampanye pemilu No. 28 tahun 2018, pengawasan penanganan pelanggaran No.7 tahun 2018, dan penanganan pelanggaran administratif 8 tahun 2018," sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, SH., kepada www.petunjuk7.com, Kamis (27/12/2018).

Eva berharap, melalui sosialisasi ini terkait pengawasan partisipatif dapat teredukasi untuk mengawal tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2019.

Sebagai Narasumber sosialisasi Bawaslu, Henry Simon Sitinjak, SH., dan Komisioner Bawaslu Pusat, Bidang Koordinator Hukum, Data  dan Informasi.

"Perlunya sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Karena menurut pengalaman paling banyak, terjadi pelanggaran pada saat kampanye dan pada masa tenang, pemasangan alat peraga kampanye. Agar memperhatikan unsur - unsur kampanye, desain dan lokasi, memperhatikan estitika lingkungan dan mendapatkan ijin dari pihak terkait, dan sesuai dengan Perbawaslu No 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu diubah menjadi Perbawaslu No.33 tahun 2018," jelas Henry Simon Sitinjak kepada www.petunjuk7.com, Kamis (27/12/201£)8). (KS)





Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si