MENU TUTUP

Wako Pekanbaru Terbitkan SE Moratorium PNS Pindah ke Pemko

Senin, 12 November 2018 | 17:00:36 WIB Dibaca : 2106 Kali
Wako Pekanbaru Terbitkan SE Moratorium PNS Pindah ke Pemko Foto:pekanbaru.go.id
Loading...

Petunjuk7.com - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr.H. Firdaus, ST.MT telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Bahkan, SE bernomorkan 800/BKPSDM-MP/2407 tertanggal 31 Oktober 2018 ditembuskan ke Kepala BKN Kanreg XII, Kepala BKD Provinsi Riau dan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dalam isi SE yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, bunyi surat tersebut yakni sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS yang menyatakan, bahwa setiap instasi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS serta dalam rangka pelaksanaan redistribusi PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengoptimalkan pelaksanaan managemen sumber daya aparatur dari aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai kebutuhan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hal ini demi mendukung visi dan misi walikota Pekanbaru dengan ini disampaikan sebagai berikut.

1. Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melaksanakan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mengetahui kebutuhan dan jenis jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru serta selanjutnya dilaksanakan evaluasi jabatan untuk mengetahui kelas jabatan PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.

2. Pemko Pekanbaru akan melaksanakan penyusunan rencana redistribusi PNS berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta menyusun proyeksi kebutuhan PNS untuk masa lima (5) tahun kedepan berdasarkan kondisi existing PNS saat ini.

3. Berkaitan dengan point 1 dan 2 diatas maka semua permohonan PNS pindah masuk yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini tidak dapat diterima (moratorium).

4. Selanjutnya Pemko Pekanbaru akan menyusun petunjuk pelaksanaan proses seleksi PNS pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru yang disesuaikan dengan formasi hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R.Hermansyah/Kominfo).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi