DPM-PTSP Pekanbaru Bakal Permudah Aturan Penerbitan IMB
Petunjuk7.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan duduk bersama membahas proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketahui, penerbitan IMB saat ini memakan waktu yang cukup lama, yakni harus mendapatkan rekomendasi dulu dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di PUPR.
"DPMPTSP akan memperbaharui sistem pengurusan. Secara aturan kita sudah koordinasikan dengan PUPR, bagaimana kita akan mengevaluasi Perwako. Kalau tidak begini, perizinan akan lama. Bagaimana kita menggali PAD, namun perizinan saja lama," ujar Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil, Selasa (25/9).
Evaluasi yang dilakukan, kata Jamil, terkait rekom dari TABG.
"Jadi kita akan mengevaluasi Perwako, tentang Tim Ahli Bangunan Gedung. Insha Allah dalam waktu dekat akan kita agendakan, kita sudah sampaikan ke pak Wali, prinsipnya pak wali setuju. Tinggal pematangannya saja. Yang sudah ada sekarang sudah bagus, tinggal menyempurnakan saja," terangnya.
Dikatakan Jamil lagi, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan TABG yang didalamnya terdapat pihak akademisi, namun yang lebih difungsikan nantinya adalah tim teknis.
"Tetap kita pakai TABG, tetapi yang melalui TABG adalah bangunan skala besar. Tim teknis dari dalam. Kita akan fungsikan yang ada di dalam saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat dalam mendapatkan IMB, harus melalui proses panjang di Dinas PUPR, dalam mendapatkan rekom dari TABG, dengan memakan waktu lebih kurang hingga tiga bulan. (R.Hermansyah/Kominfo).