RUU Kedokteran, DPR RI: Efektifkan Pelayanan Berbakti Kepada Masyarakat
Petunjuk7.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diharapkan ke depannya akan dapat lebih efektif bagi para dokter yang sedang menempuh jenjang pendidikan untuk segera melayani dan berbakti kepada masyarakat.
"Jangan merepotkan para dokter. Jangan menghambat, jangan memperlakukan tidak adil sehingga mereka bisa segera berbakti melayani masyarakat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto dalam rilis, Sabtu (21/7).
Menurut Totok, aturan jenjang pendidikan dokter dalam RUU Pendidikan Kedokteran diharapkan efektif dan tidak merepotkan dokter saat menempuh masa pendidikan yang dijalaninya.
Namun, politisi PAN itu juga mengemukakan bahwa jenjang pendidikan tersebut didorong tanpa mengurangi kualitas dan prestasi dokter dalam mengabdikan diri pada masyarakat.
"Jangan sampai seakan-akan mendapat hambatan-hambatan prosedural dan terlalu lama. Itu yang akan kita cari titik tengahnya melalui undang-undang ini," paparnya.
Ia menuturkan, produk legislasi itu juga ke depannya diharapkan dapat menddorong dokter yang tidak hanya bersifat mengobati tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif untuk mencegah orang agar tidak sakit.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mendorong dibukanya program studi lanjutan Spesialis Kedokteran bidang Kelautan (Spkl) guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan spesialis di bidang kedokteran kelautan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus Purwoto dalam acara Simposium dan Workshop Nasional I Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan (Perdokla) di Jakarta, Sabtu (30/6), menilai, bidang keselamatan kerja maritim dan pariwisata sangat membutuhkan kehadiran dari sumber daya potensial dan produk inovatif dari kedokteran kelautan.
Untuk segera mewujudkan prodi tersebut, Kemenko Bidang Kemaritiman akan bersinergi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Riset dan Teknologi, Pendidikan Tinggi dan juga Kementerian Kesehatan.
Sumber:Antaranews.com