Ibunya Meninggal Dikaitkan Covid 19, Elsa Sari Br Tarigan Berharap Dipulihkan Nama Baik Keluarganya
Petunjuk7.com - Elsa Sari Br Tarigan (36), warga Desa Tigajumpa, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, yang merupakan anak kandung dari pasien yang sebelumnya dinyatakan terpapar virus corona atau covid 19 oleh pihak Rumah Sakit (RS) Efarina Etahan Berastagi atas nama Mina Br Barus (62), warga Desa Ujung Bandar, Kecamatan Barus jahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara berharap kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo untuk memulihkan nama baik keluarganya.
"Saya berharap Tim Satuan Tugas Penangan Covid 19 dan Dinas Kesehatan Pemkab Karo agar memperhatiakan nasib kami, dan saya minta agar pihak kepolisian mengusut akun - akun di media sosial facebook yang sudah menyebarkan informasi hoax melaui postingan status orang - orang yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatakan bahwa Ibu saya dinyatakan positif terjangkit virus covid 19," pinta Elsa saat ditemui wartawan, Selasa (19/5/2020) sekitar Pukul 13: 20 WIB, dikediamannya.
"Saya juga berharap kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat kiranya mengurus jenazah ibu saya agar dapat di bawa ke Tanah Karo Begitu juga dengan nama baik keluarga kami agar dapat kiranya dipulihkan kembali," pinta Elsa sambil berlinang air mata.
Pasalnya, ungkap Elsa, pasca pihak Rumah Sakit (RS) Metha Friska, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara mengeluarkan surat keterangan, bahwa Mina Br Barus sudah dinyatakan negatif berdasarkan hasil swab test tertanggal 23 April tahun 2020) silam.
Ceritanya begini menurut Elsa. “Sudah puluhan tahun Ibu saya menderita penyakit teroit, bahkan sudah semenjak saya masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP), namun seiring semakin merebaknya informasi terkait penyebaran virus covid 19, Ibu saya Mina Br Barus sempat kambuh lagi penyakit sesaknya pada tanggal 16 April tahun 2020," ungkap Elsa.
"Saat itu kami bawa berobat ke RS Amanda Berastagi, selang selama 2 jam diperiksa tim medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Efarina Etaham Berastagi. Tiba tiba oleh dokter yang menangani ibu saya, dinyatakan positif terpapar virus Covid 19, berdasarkan hasil rapid test yang dikeluarkan oleh pihak RS Efarina Etaham Berastagi pada tanggal yang sama. Saat hendak dibawa (dirujuk) ke Medan kami tidak diperbolehkan untuk ikut mengantarkannya. Selanjutnya pihak RS Efarina Etaham Berastagi meminta untuk membayar biaya perobatan, dan pemeriksaan rapid test dengan total jumlah biaya yang harus dibayarkan Rp.4.755.000," ungkap Elsa yang memiliki dua orang anak ini dengan mata berkaca - kaca.
Parahnya, beber Elsa, menurut keterangan dari pihak RS Efarina Etaham Berastagi, bahwa untuk pasien covid 19 tidak berlaku kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Mendengar hal itu saya sangat terkejut karena sebelumnya setiap Ibu saya berobat ke rumah sakit tersebut selalu berlaku kartu BPJS -nya. Dengan terpaksa untuk menutupi biaya itu, terpaksa saya dan suami saya meminjam ke sanak famili,” beber Elsa.
Elsa menceritakan, bahwa Ibunya dirawat di RS Martha Friska, Kota Medan selama dua (2) hari tepatnya pada tanggal 18 April tahun 2020 silam.
"Saya mendapat kabar dari tim medis (RS Martha Friska-red) yang menangani bahwa Ibu saya sudah meninggal dunia oleh pihak medis. Saya dan keluarga dilarang untuk menjenguk dan mengantarkan jenazah ibu saya ke tempat per istirahatannya. Mendengar hal itu, hati saya berkecamuk seperti disambar petir disiang bolong, gak tau mau bicara apa lagi," cerita Elsa.
"Yang lebih sedihnya lagi, kami rasakan saat ini, semenjak Ibu saya meninggal, dan diwajibkan di kebumikan di daerah kawasan Simalingkar B, Kota Medan..Kami belum dapat berkunjung kesana walau hanya untuk mengantarkan bunganya. Tak hanya itu, selama kejadian tersebut sampai sekarang usaha dagang kedai kopi yang kami rintis sejak awal sudah sepi pembeli karena sempat di viralkan informasinya baik melalui media sosial facebook maupun selebaran yang dibuat oleh Pemdes (Pemerintah) Tigajumpa," aku Elsa.
Laporan:KS