MENU TUTUP

Dinas Kebudayaan Riau: Penetapan Cagar Budaya Daerah Perlu Tim Ahli 

Selasa, 03 Juli 2018 | 21:21:44 WIB Dibaca : 1838 Kali
Dinas Kebudayaan Riau: Penetapan Cagar Budaya Daerah Perlu Tim Ahli  Foto:MC Riau
Loading...

Petunjuk7.com - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zen memberikan pernyataan dan merespon terhadap pemberitaan di media, Senin (2/7/18) tentang 170 Cagar Budaya di Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) belum ada penetapan.

Apalagi, dengan adanya keinginan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Inhu untuk mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Cagar Budaya, dinilai tidak ada hubungan dengan penetapan cagar budaya yang ada didaerah.

"Adapun usulan Ranperda hingga menjadi Perda Cagar budaya Daerah, itu hanya bersifat tentang teknis pengelolaan cagar budaya saja dan bukan bersifat untuk penetapan cagar budaya," ungkap Yoserizal Zen

Sejauh ini, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau telah menyurati, bahkan memberikan penjelasan kepada Dinas-dinas terkait di daerah tentang aturan dan penetapan cagar budaya yang ada didaerah.

Sesuai dengan aturan untuk penetapan benda cagar budaya ada aturannya, yakni pemerintah daerah mengusulkan tim ahli cagar budayanya ke Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang nantinya akan disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau yang dipimpin oleh budayawan Riau OK Nizami Jamil.

"Maksimal usulan tim cagar budaya daerah berjumlah 7 orang dan minimal 5 orang dari berbagai disiplin ilmu. Tetapi kalau tidak ada usulan tim cagar budaya dari daerah, maka pemerintah daerah mengusulkan registrasi cagar budaya daerahnya kepada tim ahli cagar budaya Provinsi Riau untuk melakukan kajian dan penelitian, sehingga bisa ditetapkan cagar budaya daerah," ujar Yoserizal Zen

Sehingga tambahnya, jika pemerintah daerah kabupaten dan kota melakukan penetapan cagar budaya, harus ada tim ahli cagar budaya dan hasil kajiannya, sebab dalam Penetapan Benda Cagar budaya itu diatur sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

"Sebab syarat penetapan cagar budaya itu harus ada tim ahli dan hasil kajian dari tim ahli cagar budaya. Kedepan, kita berharap kepada pemerintah Kabupaten dan kota bisa membentuk tim ahli cagar budaya sesuai dengan sertifikasi,"ungkap Yoserizal Zen. (FG/MCR).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si