Libur Lebaran Bagi OPD, Pemkab Rohul: Mobdin Tidak Boleh Keluar Pulau Sumatera
Petunjuk7.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memberikan dispensasi kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon lainnya menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik, tapi dengan syarat tidak boleh keluar ke Pulau Sumatera.
Penegasan ini disampaikan Bupati Sukiman, sesuai surat edaran pemerintah memang tidak dibolehkan Mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Dispensasi penggunaan Mobdin saat mudik di sekitaran Provinsi Riau atau provinsi tetangga, namun tidak dibolehkan dibawa mudik sampai ke Pulau Jawa atau luar Sumatera.
"Kita himbau ke pejabat, kalau dekat-dekat sini rumahnya kenapa ngak boleh bawa mobdin, namun di bawa ke Jawa tidak dibolehkan," kata Bupati Sukiman, kemarin saat buka bersama dengan tokoh masyarakat Rohul di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Kata Sukiman lagi, " kita luwes saja, karena saudara kita dekat-dekat sini semua. Rohul 5 jam dari ujung ke ujung. Untuk jauh-jauh tidak kita bolehkan," tambah Sukiman.
Bupati Rohul Sukiman juga mengingatkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Rohul, agar tidak menambah waktu libur lebaran Idul Fitri.
Sebut Bupati Sukiman, bahwa sesuai aturan pemerintah pusat, bahwa waktu libur lebaran hanya sampai 20 Juni 2018, sedangkan pada 21 Juni 2018 seluruh ASN sudah bekerja kembali dan mengikut apel perdana pasca Idul Fitri.
"Tentunya bagi yang menambah waktu liburan kita akan kenakan sanksi, inikan sudah aturan pemerintah," tegas Bupati Rohul Sukiman. (FG/MCR)