Bawaslu Riau: Firdaus Tidak Ada Pelanggaran Pidana dan Administrasi
Petunjuk7.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memutuskan tidak menemukan pelanggaran pidana dan administrasi terkait laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan Calon Gubernur Firdaus yang diduga berpoligami.
"Kami berkesimpulan bahwa laporan Saudara Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (15/2).
Bawaslu beralasan tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri kedua dan anaknya dalam daftar riwayat Hidup calon. Itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017.
"Kartu Keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau," ujarnya.
Dia lebih lanjut mengatakan kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan.
Menurutnya yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan. Bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
"Jadi perbuatan KPU Riau meloloskan pasangan calon tanpa memverifikasi data dalam daftar riwayat hidup calon bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat (2) UU no. 10 tahun 2016," jelasnya.
Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan, Bawaslu Riau juga berkesimpulan tidak terdapat pelanggaran. Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor Dendy.
Dikatakannya, berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat Kartu Keluarga yang diminta dalam syarat tersebut. Akan tetapi yang disyaratkan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
"Dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata "bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan"," ungkapnya.
Sumber:Antarariau.com