MENU TUTUP

Walhi Sumut: Para Pelaku Pencemaran Danau Toba Harus Diproses Hukum

Sabtu, 02 Juni 2018 | 12:12:03 WIB Dibaca : 2253 Kali
Walhi Sumut: Para Pelaku Pencemaran Danau Toba Harus Diproses Hukum Foto:wikipedia.id
Loading...

Petunjuk7.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), Dana Prima Tarigan mengatakan, pelaku pencemaran lingkungan harus diproses secara hukum dan tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan mengganggu pengembangan kepariwisataan setempat.

Kemudian, Dana meminta pemerintah harus bertindak tegas terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja merusak lingkungan Danau Toba.

"Karena dikhawatirkan dapat mengganggu program pariwisata dan akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara ke daerah tersebut," ujar Dana, di Medan, Sabtu (2/6).

Apalagi, katanya, saat ini kawasan Danau Toba sudah menjadi tujuan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari berbagai negara.

Dalam menciptakan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata, kata dia, memerlukan penanganan serius agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

"Sehubungan dengan itu, bagaimana caranya air Danau Toba tersebut selalu bersih dan tidak ada kotoran yang ditimbulkan dari budi daya ikan menggunakan jaring apung, perusahaan industri pengolahan kayu, dan lain sebagainya," ucapnya.

Dana berharap kepada pemerintah untuk selalu mengingatkan perusahaan yang mengelola tambak ikan dan perusahaan industri kayu agar tidak melakukan pencemaran di Danau Toba.

Perusahaaan yang melakukan pencemaran air Danau Toba bisa dikenakan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup.

"Kemudian pemilik korporasi yang beroperasi di kawasan Danau Toba itu, bisa dijerat pelanggaran pidana dan juga dikenakan membayar denda," kata penggiat lingkungan hidup itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan lagi kepada perusahaan di sekitar Danau Toba agar menjaga dan memperbaiki lingkungan sekitarnya.

"Beberapa perusahaan termasuk PT Allegrindo Nusantara, perusahaan peternakan babi di Desa Urung Pane, Kecamatan Simalungun sudah diminta menangani limbahnya yang dianggap bermasalah," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah di Medan, Jumat (25/5).

Menurutnya, perairan Danau Toba harus dijaga untuk kepentingan banyak orang dan dalam jangka panjang.

"Tidak boleh lagi ada perusahaan yang mencemari Danau Toba yang sudah ditetapkan sebagai salah satu daerah tujuan wisata utama Indonesia," katanya.

Geopark Kaldera Toba dewasa ini sedang diusulkan masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).

Namun, Pemprov Sumut tidak menoleransi perusahaan yang operasionalnya bisa merusak lingkungan dan pada akhirnya juga merugikan masyarakat serta pemerintah.

Sumber:Antaranews.com 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Baiturrahiim Gongsol Kecamatan Merdeka di Hadiri Anak Penghapal Qur'an 30 Juz

2

Kapolsek AKP Dedy Ginting Sambangi SMAN 1 Simpang Empat, Sekaligus Rekrutmen Calon Polri Tahun 2024

3

Pastikan Aman dari PMK Jelang Lebaran, Babinsa Koramil 02/Tigapanah Cek Langsung Pasar Hewan

4

Kondisi Jalan Di Kota Berastagi Memprihatinkan, Kominfo Leonardo Surbakti: Perbaikan Jalan Tersebut Sudah Terjadwal

5

Danrem 023/KS tutup TMMD ke-119," Sekaligus menyerahkan Mesin Pemipil dan Pengering Jagung serta Sembako kepada Masyarakat