Rapat Paripurna DPRD Siak, Pansus: Perda Rumah Susun Batal Disahkan...
Delapan (8) Ranperda yang diusulkan untuk dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Siak. Keputusannya, ada yang batal jadi Perda karena terbentur peraturan, dipending jadi Peda dan ada disahkan jadi Perda.
Petunjuk7.com - Rapat paripurna Panitia khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau membatalkan satu usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rumah Susun (Rusun)untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak. Ini dikarenakan terbentur dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan pengelolaan Rusun.
Demikian disampaikan ketua Pansus B DPRD Kabupaten Siak, Samsurijal saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Selasa (22/5/18) dikutip dari Riaubook.com. "Bahwa bicara tentang rumah susun, merupakan bangunan gedung bertingkat, yang dibangun dalam suatu lingkaran yang terbagi dalam bagian-bagian yang terstruktur kan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satu kesatuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama benda bersama dan tanah bersama," kata Syamurijal.
Berdasarkan peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun kata Syamrijal, dinyatakan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah, yang berupa rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelayakan rumah susun, yang meliputi kegiatan operasional pemeliharaan dan perawatan
"Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun, dalam waktu tertentu sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun," ujarnya.
"Atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi pemerintah daerah memungut retribusi terhadap Rumah Susun yang ada di Kabupaten Siak, yang dibangun oleh pemerintah daerah melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
"Inilah yang menjadi faktor Pansus B, untuk membatalkan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman," tuturnya.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak tersebut dipimpin ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, didampingi wakil ketua I Sutarno dan wakil ketua II Hendri Pangaribuan, sementara dari pemerintah Kabupaten Siak hadir Plt Bupati Siak Alfedri.
Sedangkan jadi Anggota DPRD Siak, yang hadir sebanyak 28 orang, juga tampak hadir beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
4 Perda disahkan, 3 pending dan 1 batal
Dalam Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian laporan Pansus DPRD Siak, terkait usulan 7 (tujuh) Ranperda Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Siak dan 1 (satu) Ranperda inisiatif Dewan yang berjumlah 8 (delapan). Dari 8 ranperda tersebut 4 diantaranya disahkan menjadi Perda, 3 Ranperda di pending dan 1 Ranperda dibatalkan.
Dari 4 Perda yang telah disahkan yakni; Perda inisiatif DPRD Siak tentang penataan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Siak, Perda Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Perda Kabupaten Siak pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Perda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Sementara dan Ranperda yang belum disahkan yakni; Ranperda Kabupaten Siak tentang pengawasan perlebihan muatan angkutan barang, Ranperda Kabupaten Siak tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Siak untuk penguatan modal Usaha mikro, kecil dan menengah, Ranperda Kabupaten Siak tentang kawasan tanpa rokok.
"Untuk Rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak, tentang kawasan tanpa rokok ditunda dulu, karena diperlukan pembahasan larutan yang lebih intern dan mendalam lagi," kata ketua Pansus A Syamsurizal, saat menyampaikan laporan Pansus A.
Sementara Ranperda untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana sewa resmi batal disahkan. "Untuk Ranperda, Retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun sederhana ini dibatalkan karena berdasarkan pada peraturan kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun," tutur ketua Pansus B, Syamsurijal, saat laporan Pansus B. (DS/Rbc/Adve)