Komnas Perlindungan Anak: Kabupaten Tobasa Darurat Kejahatan Seksual Anak
Petunjuk7.com - Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait mengutuk keras perbuatan PS (68) warga Desa Amborgang Porsea Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap 6 anak, 5 anak di antaranya masih berusia balita.
Arist mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat atas peristiwa memalukan ini, berdasarkan ketentuan Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang; penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 jounto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang; perlindungan anak, PS terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Bahkan tegasnya, jika terbukti perbuatannya dilakukan berulang-ulang, maka sang predator tua dapat dihukum seumur hidup.
Menurutnya, laporan masyarakat kepada Komnas PA, kasus kejahatan seksual ini terungkap setelah orangtua korban, AS, memergoki PS di teras rumah tetangganya tengah merangkul dan memeluk tiga Balita.
Satu di antaranya putrinya dengan cara memasukkan jari tangan ke alat vitalnya sambil mencium bibir dan leher korban.
Untuk menghentikan perbuatan pelaku yang penuh hasrat seksual itu, AS mencoba menghentikan perbuatan pelaku dengan cara membanting sapu ke dinding rumah. Namun PS terlihat tidak menghentikan perbuatannya.
Akhirnya AS keluar rumah mendatangi tetangga untuk memberitahukan perbuatan pelaku. Karena takut, PS meninggalkan teras rumah tersebut.
Kepala Desa Amborgang yang menerima laporan masyarakat, segera menghadirkan pelaku di kantor desa untuk dimintai keterangan.
Semula PS tidak mengakui perbuatannya, namun setelah AS menghadirkan salah seorang korban, barulah perbuatan itu diakuinya.
Untuk menghindari amuk warga desa, kepala desa akhirnya menyerahkan PS ke Polres Tobasa.
Peristiwa itu mengingatkan kembali masyarakat Tobasa atas kasus kejahatan seksual yang pernah dilakukan ayah terhadap putri kandungnya dan paman korban di salah satu desa di Kecamatan Silaen.
Demikian juga kasus kejahatan seksual terhadap 2 remaja putri yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di salah satu desa di Balige serta kasus kejahatan seksual lainnya.
Atas laporan masyarakat yang diterima pihak Polres Tobasa sepanjang Januari-Maret 2018 ada 11 kasus kejahatan seksual yang pada umumnya dilakukan orang terdekat korban.
Untuk itu, Arist mengingatkan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Tobasa perlu diwaspadai. Sebab angka ini adalah angka yang terlaporkan (reported) di Polres Toba. Angka ini mungkin bisa bertambah jika masyarakat tidak menganggap kejahatan seksual oleh orang terdekat sebagai aib rumah tangga.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan jika Kabupaten Tobasa saat ini dinilai telah mengalami degradasi moral dan nilai-nilai agama serta budaya dalam kehidupan sosial masyarakat di Tobasa. Juga Tobasa saat ini berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Sehingga, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tobasa bersama institusi dan pemimpin gereja serta lembaga adat menggerakkan peran serta masyarakat dan tokoh adat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis program kampung, desa, sekolah dan gereja.
"Jangan saling menunggu dan mempersalahkan di antara stakeholder pemangku kepentingan. Demi kepentingan terbaik baik, ayo bergerak bersama," tutup Arist.
Sumber:Hariansib.co