Incumbent Atau Petahana, PPATK: 52 Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada
Petunjuk7.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menemukan 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan menjelang penyelenggaraan pilkada tahun 2018. Temuan itu diperoleh dari pemantauan transaksi keuangan para kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, temuan transaksi mencurigakan itu mayoritas melibatkan calon incumbent atau petahana. Sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.
Transaksi mencurigakan diketahui meningkat kira-kira April hingga Juni tahun 2017 atau menjelang para petahana memasuki masa lepas jabatan.
"Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer (tempat penukaran uang)," kata Kiagus dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan PPATK di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 18 April 2018.
PPATK terus memantau transaksi mencurigakan, terutama dalam pilkada kota/kabupaten dan beberapa wilayah yang terindikasi terdapat dinasti politik.
Lembaga itu juga berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan yang terbukti melanggar aturan.
"Sekarang kami sedang tahap proses analisis; apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Sumber:Viva.co