MENU TUTUP

Salam Sejahtera dari HMI: Sekilas Potret Petani Inhil Ditengah Pilkada

Senin, 15 Januari 2018 | 00:01:54 WIB Dibaca : 2432 Kali
Salam Sejahtera dari HMI: Sekilas Potret Petani Inhil Ditengah Pilkada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia Cabang Tembilahan, Rahmat Hidayat.Foto: Abdurahman/petunjuk7.com
Loading...

Dalam Istilah umum, sejahtera menunjuk
keadaan yang baik , kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai (Kamus besar bahasa indonesia).

"HMI bukan saja Himpunan Mahasiswa Islam, tapi HMI adalah Harapan Masyarakat Indonesia." mengutip kalimat Jenderal Sudirman.

Berbicara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenal sebagai negara agraris yang sampai sekarang sekitar 70 persen penduduk Indonesia mengantungkan hidup di sektor pertanian atau mempunyai mata pencaharian sebagai petani.

Akan tetapi, nasib petani dari hari kehari kian terpuruk. Tingkat kesejahteraan tidak membaik seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi. Petani semakin terpuruk disertai posisi tawar mereka lemah.

Berdasarkan data statistik yang ada, saat ini sekitar 75 persen penduduk Indonesia tinggal diwilayah pedesaan, lebih dari 54 persen antaranya mengantungkan hidup pada sektor pertanian dengan pendapatan yang relatif rendah, jika dibandingkan dengan penduduk yang tinggal diperkotaan.

NKRI mengakui bahwa: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ini tertuang dalam pasal 28.E ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan pasal 28.F menjelaskan: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Besarnya ketergantungan penduduk Indonesia pada sektor pertanian mengindikasikan apabila Indonesia dapat mengelola sumberdaya yang mendukung sektor pertanian dengan baik, maka kesejahteraan sebagian penduduk Indonesia akan terpenuhi, maka dari itu harus ada berbagai program perlindungan dan pemberdayaan yang berfokus pada wilayah perdesaan dan pertanian.

Undang Undang No 19 Tahun 2013 Pasal 43 ayat 1 menyatakan : "Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan."

Namun sampai saat ini nasib petani masih saja terpuruk. Belum mampu mengangkat derajat hidup keluarganya. Kalau dilihat, Indonesia merupakan negara agraris. Negara yang melimpah sumber daya alamnya, tetapi rakyat Indonesia tidak mampu untuk mengolah lahan yang telah ada untuk mengangkat derajat hidupnya.

Berdasarkan Undang - undang No.19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pasal 16 ayat 1 menyatakan: Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab menyediakan dan mengelola prasarana pertanian.

Salah satu sebagai contoh yang kaya akan sumberdaya alamnya adalah
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Apalagi sektor pertanian, dan letak geografisnya yang sangat strategis.

Sehingga Indragiri Hilir terus memacu mengembangkan kawasannya yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan dengan pertanian.

Indragiri Hilir yang kaya akan sumberdaya Aaam dan Slsumber daya manusia. Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 UUD 1945 tidak menunjukan negara adalah pemiliknya sehingga rakyat memiliki peran dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi kewenangan tetap diberikan negara sebagai organisasi kekuasaan.

Kabupaten Indragiri Hilir memiliki potensi lahan persawahan basah (pasang surut). Untuk persawahan, luasny kurang lebih 46.360 hektare. Namun, yang dimanfaatkan baru sekitar 28.249 hektare per tahun atau lebih sedikit dari 74 persen.

Dengan produksi padi 127.369,48 Kg, dan memiliki hamparan kebun kelapa terluas di dunia mencapai 500.000 Hektar.

Acara besar sukses dilaksanakan pemerintah daerah yaitu acara panen raya dan Festival Kelapa Internasional digelar di Indragiri Hilir yang bertujuan untuk mempromosikan potensi daerah kepada dunia di sektor perkebunan kelapa yang besar.

Alhamdulillah, Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan penghargaan Rekor Muri yang di umumkan oleh Trion, selaku Manajer Muri. Tentu prestasi yang sangat luar biasa yang di Raih Kabupaten Indragiri Hilir.

‌Dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir harus lebih serius dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat petani untuk meningkatkan sumber daya manusia petani itu sendiri serta memberi bantuan kepada petani atau kelompok tani untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat petani.

Namun ini belum terealisasi apa yang diharapkan petani. Terutama masalah dalam penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan petani. Pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan yang mengakibatkan rusaknya kebun petani.

Serta kurangnya sarana dan prasarana dalam kebutuhan petani. Melihat realita yang ada di masyarakat, bahwa petani saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pupuk, obat, mendapatkan bibit unggul.

Sehingga petani merasa sulit untuk mendapatkan hasil panen yang maksimal. Padahal pemerintah telah menganggarkan beberapa persen anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah untuk bidang pertanian dan perkebunan

Bahkan mengadakan subsidi pupuk bagi petani kecil. Namun semua itu belum terasa dan merata oleh petani kecil. Harapan tidak sesuai kenyataan.

Untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir perlu melakukan peningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penguatan kelembagaan petani (seperti kelompok tani, lembaga penyuluh, dan kelembagaan permodalan) diharapkan dapat melindungi bargaining position petani karena itu sudah kewajiban pemerintah guna meningkatkan perekonomian petani.

Undang - undang No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia: secara konstitusional, setiap warga negara dilindungi haknya dan kewajibannya sehingga diharapkan saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap tiap hak.

Berdasarkan Undang - undang perlindungan dan permberdayaan petani, tindakan perlindungan sebagai keberpihakan pada petani, baik sebagai produsen maupun penikmat hasil jerih payah usaha tani mereka terutama diwujudkan melalui tingkat harga output yang layak dan menguntungkan petani.

Permasalahan umum yang dihadapi oleh petani diantaranya adalah kurangnya pengetahuan terbatasnya kemampuan untuk mengakses permodalan , teknologi dan informasi .

Kabupaten Indragiri Hilir di kenal kota seribu parit dan hamparan kebun kelapa terluas di dunia, saat ini masuk dalam Pilkada serentak tahun 2018.

Tak lain akan melaksanakan pesta demokrasi. Tanggal 8 - 10 Januari 2018 sudah melaksanak pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Mudahan saja menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokrasi, dan terkonsolidasi serta berkeadilan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.

Semoga kepala daerah yang terpilih nanti kedepan lebih meningkatkan keberpihakannya dan dukungannya (political will lawyer) kepada masyarakat Petani. Salam...


Penulis: Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia Cabang Tembilahan, Rahmat Hidayat.

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

2

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

3

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

4

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

5

Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih