Aksi Seorang Ibu Muda di Pariaman, 2 Kali Jual Emas Palsu di Toko yang Sama
Sumatera Barat - Yesi (25) ibu muda asal Lampung diringkus Satreskrim Polresta Pariaman di Pasar Pariaman ketika hendak menjual perhiasan palsu ke Toko Mas Rani Permata.
Sebelumnya ibu muda asal Lampung ini berhasil mengibuli salah seorang pedagang emas toko di Pasar Lama Pariaman, Provinsi Sumatera Barat pada 29 Agustus lalu. Dengan kejadian tersebut pemilik toko mas, Rafii mengalami kerugian sekitar Rp 9.600.000.,
Hebatnya, saat melakukan penjualan Yesi membawa bayinya yang masih menyusui dengan maksud belas kasihan dan mengelabui pedagang emas.
"Pada waktu itu ia menjual emas berbentuk rantai balok unyil ke sini, dengan mengendong anaknya," terang Rafii di tokonya Pasar Lama Pariaman pada Rabu siang (27/12).
Namun lanjutnya, ketika Rafii hendak menguji emas tadi dengan alat yang dimiliki, Yesi sengaja membuat anaknya menangis dan kebetulan pembeli juga ramai saat itu.
"Jadi perhatian saya ketika itu jadi teralihkan, dan langsung saja menimbang emas tadi dan memberikan uang sesuai dengan berat gramnya," tutur Rafii.
Rafii merasa tertipu ketika emas yang telah dibeli dari Yesi memperlihatkan wujud aslinya setelah dibakar dan disepuh.
"Setelah ia (palaku-red) pergi dan pembeli mulai sepi, saya ujilah emasnya ternyata warnanya putih yang artinya hanya dilapisi bagian luarnya saja didalam diisi dengan besi padat," beber Rafii.
Setelah kejadian tersebut Korban kemudian melaporkannya ke unit Satreskrim. Polres Pariaman. Kemudian Rafii melakukan tukar informasi sesama pedagang emas yang ada di Jawa dan Sumatera.
Ternyata pada Minggu siang (24/12) pelaku kembali melakukan aksinya di toko mas Rani Permata Pariaman, di sinilah berakhirnya petualangan wanita asal Lampung tersebut setelah ditangkap tangan oleh para pedagang dan dijemput oleh Polisi ketika itu juga.
Kasatrekrim Pariaman AKP Ihman SI.k mengatakan bahwa pelaku penipuan emas palsu ini merupakan komplotan.
"Keterangan dari pelaku Yesi mereka bekerjasama sebanyak 3 orang, yang dua orang berasal dari Palembang, atas nama wawan dan agus masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ujar Ilham.
Kasat mengatakan, modus pelaku yakninnya Yesi sebagai penjual sedangkan yang dua orang lagi menunggu dan mengawasi pelaku saat bertransaksi di toko mas.
"Sedangkan pelaku sendiri dikenai pasal 378 dengan kasus penipuan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Ilham.
Sumber:Minangkabaunews.com