MENU TUTUP

Praperadilan di PN Bengkalis: Ini Pendapat Saksi Ahli ke Termohon dan Pemohon

Senin, 06 November 2017 | 07:57:08 WIB Dibaca : 2376 Kali
Praperadilan di PN Bengkalis: Ini Pendapat Saksi Ahli ke Termohon dan Pemohon Saksi Ahli Hukum pidana Dr. Erdianto Effendi, SH., M.H., usai memberikan pendapat di PN Bengkalia dalam sidang praperadilan, Kamis (2/11). Foto:Hap
Loading...

Bengkalis - Sidang praperadilan ke tiga (3) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis antara Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH., sebagai pemohon, dan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kepulauan Meranti Cq Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Meranti sebagai termohon, tertanggal 31 Oktober 2017 dengan No.07/Pid.Pra/2017/PN.BKS menghadirkan para saksi - saksi, Kamis (2/11).

Selanjutnya Hakim Tunggal Zia Ul Jannah Idris, SH., dan Panitera Pengganti Hendrizal membuka sidang, saksi yang memulai memberikan keterangan awal datang dari kuasa hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, yakni; kantor Advokat Ivan Dhori S Meliala & Patners yakni; Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th., Djoko Prasetyo, SH., Marhaban, SH., dan Lolas Walmisran Leorenyus, SH.

Pihak kuasa hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH., menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Erdianto Effendi, SH., M.H., sebagai pemohon. Sedangkan dari Polres Meranti: Agus Setiawan, A, SE., SH., MH., AGD Simamora, SH., Febri Febriansyah, SH.MH., dan Kasat Reskrim Polres Meranti AKP. R. Zuhri Siregar, S.Sos.


Dihadapan Hakim Tunggal kedua belah pihak (pemohon dan termohon), Dr. Erdianto Effendi, SH., M.H., menguraikan pendapat hukum, berikut rangkuman www.petunjuk7.com dari PN Bengkalis:

Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH:

Apakah kasus ini sesuai fakta hukum pidana ketika barang ditemukan 10 Agustus 2017 dengan bukti. Kemudian dilaporkan tanggal 13 September 2017 dan itu dijdikan tindak lanjut, lanjutnya sehingga ditetapkan seseorang menjadi tersangka. Menurut pendapat ahli dari sisi hukumnya bagaimana?

Saksi Ahli:

"Suatu barang bukti itukan pada dasarnya merupakan suatu yang menjadi tidak objek, dalam penyidikan untuk upaya paksa yang disebut sebagai penyitaan dalam Undang - undang. Itulah proses penyidik, untuk menunjang penyidik pengumpulan dari kejahatan sebagai barang bukti salah satu dan keseluruh untuk, baru dapat dijadikan ditemukan barang bukti setelah dihadirkan terjadinya tindak pidana maka diwajibkan penyitaan. Penyitaan itu tujuannya untuk tidak melanggar hak kemanusiaan harus dilakukan secara prosedur yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka harus dilakukan secara prosedur. Maka itulah artinya KUHAP. Maka proses penegakan hukum itu diatur secara ketat oleh KUHAP.

Penyitaan itu dilakukan atas izin Pengadilan. Dalam hal perintah dilakukan baik tertangkap tangan tanpa ataupun dan melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH:

Terkait perkara ini, apakah SOP pidana sah atau tidak  hukum pidana. Jadi dikatakan, segera ketika ditemukan. Dalam rentan waktu 37 hari dalam penguasaan pelapor, kemudian dilakukan penyitaan. Bagaimana pendapat ahli?


Saksi Ahli:

Jadi begini. Mengapa kemudian didalam KUHAP yang membedakan KUHAP dengan HIR itu adalah pada prinsip koordinasi horizontal. Salah satu perbedaan, disamping perbedaan yang lain. Dalam hal ini KUHAP mengatakan salah satu sub sistim peradilan pidana dengan sub sistim pidana yang lainnya. Disaat kita dibuai proses penyidikan, penyidik sudah harus memberitahukan kepada penuntut umum. Termasuk dalam ini penyidik juga harus berkoordinasi dengan pengadilan negeri. Dengan pengadilan bahwa akan menyita sesuatu barang yang dapat dijadikan sebagai barang bukti, karena ada perkara tindak pidana. Mengapa itu terjadi? Ini supaya ada saling kontrol antara sub sistim peradilan yang satu dengan sub sistim peradilan yang lain. Bahkan saat dicegah, seseorang sudah dieksekusi terkurung menjadi terpidana itu juga ada fungsi Pengadilan, yaitu fungsi hakim sebagai pengawas dan pengaman menjadikan sistim horizontal dengan sub sistim yang satu dengan yang lain.


Ini terkait penyitaan. Mengapa ini harus dilakukan seperti ini. Supaya menciptakan reflek - reflek didalam antara sub sistim, yang diatur oleh KUHAP bahwa penyitaan harus seizin ketua pengadilan. Kenapa? Supaya tidak menyita barang yang gk perlu.

Penegakan hukum itu adalah orang sangat berkuasa yang diberikan kewenangan seperti yang dikatakan Emanuel Kant, sangat berkuasa dalam upaya paksa diberikan oleh negara. Oleh karena itu maka harus melakukan, jangan sampai merampas hak - hak warga negara. Kita bukan berarti tidak setuju dengan penegakan hukum. Kita setuju, penegakan hukum seperti korupsi, ilegal loging, terorisme dan narkotika. Itu sudah semua sepakat, sangat sepakat. Tetapi dengan demikian kita boleh melampaui, tidak berdasar hukum. Proses of law.

Penyitaan ini harus melalui Pengadilan, karena ketua Pengadilan yang dapat menilai. Barang bukti ini perlu atau tidak. Kalau ini tidak dilakukan ada prosedur.

Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH:

Apa perbedaan barang bukti dan alat bukti


Saksi Ahli:

Didalam KUHAP tidak ditegaskan, secara detail apa barang bukti dan alat bukti. Alat bukti adalah serangkaian alat- alat untuk meyakinkan hakim suatu tindak pindak secara pengertian secara yusridis dipastikan pengertian alat bukti. Barang bukti juga ditemukan apa akibat bukti. Kemudian didalam KUHAP itu barang sitaan sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum Bripka Richie Fernando Pasaribu, SH:

Untuk penemuan bukti yang sudah memakan waktu panjang. Apakah bisa barang bukti yang ditunjukkan dalam penguasaan seseorang dijadikan tersangka, kemudian inilah bukti ditemukan, kemudian selang waktu berapa lama. Tapi tidak dalam penguasaan tersangka. Bisa gk dijadikan tersangka?


Saksi Ahli:

Inikan, terkait dengan ini, sebetulnya kan didalam tenggang waktu untuk dapat dibuktikan minimal empat saksi, tetapi didalam hukum pidana kita tidak harus empat saksi tetapi cukup dua saksi sudah dianggap salah satu alat bukti sebagai saksi. Terkait dengan apakah ditemukan suatu barang . Siapa menjadi pemilik, siapa dianggap pemilik. Atau misalnya terjadi kasus pembunuhan. Salah satu diduga dianggap sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan, orang yang dianggap berada disekitarnya. Walaupun kemudian tidak bisa betul dapat kita dibuktikan. Berdasarkan pengalaman dan teknik pembunuhan dari dokter laboratorium forensik ada indikasi. Didalam buku - buku pidana menunjukkan bahwa adanya suatu perbuatan tindak pidana dapat dibuktikan dari perbuatan dan berkaitan dengan peristiwa - peristiwa yang lain. Itu dapat membuktikan bahwa dapat orang membunuh itulah suatu tindak pidana atau dapat dipenjara. Dialah sebagai pemilik benda. Orang menguasai benda dianggap pemilik mungkin saja patut diduga. Kalau penyidik dan penuntut umum punya praduga tak bersalah. Kalau itu tersangka, atau praduga sesuai praduga tak bersalah. Terkait lamanya barang bukti itu tanpa proses penyitaan yang menurut KUHAP harus dilakukan maka benda - benda sitaan harus dicatatkan dan didaftarkan. Seharusnya disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan. Jadi benda sitaan itu jangan sampai tidak bagus pandangan. Karena akan memunculkan kecurigaan. Proses hukum pidana harus dilakukan secara transparan. Jangan sampai memunculkan kecurigaan - kecurigaan barang tertukar dan salah barang. Kalau misalnua tidak puas, ada kecurigaan maka sebetulnya praperadilan adalah sebagai proses sebenarnya. Praperadilan inikan sebetulnya proses umum sesuai hukum Belanda atau Perancis ini namanya Hakim Komisaris belum masuk proses hukum persidangan sebenarnya. Ketika salah salah satu pihak sudah merasa tidak senang jadi jangan dianggap proposal di kampus. Ini akan dibantai. Itu kan saling menghargai atau menyerang. Ini proses pembuktian Peraperadilan adalah proses pengujian terhadap suatu yang dicurigakan. Ada barang bukti tidak ada daftar sitaan. Bisa dikatakan penyitaan tidak sah.

Polres Kepulauan Meranti:

Mohon izin, Dr. Erdianto Effendi, SH., M.H. ingin penjelasan. Tersangka diduga melanggar hukum yang tertuang dalam pasal 112 Undang - undang (UU) RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tolong saksi ahli jelaskan unsur - unsur apa
yang ada didalam Undang - undang ini?

Saksi Ahli:

Didalam Undang - undang ini, sebetulnya unsur - unsurnya menguasai, menyimpan, memiliki dan menyediakan. Benda yang di simpan ada pada si orang yang dijadikan tersangka. Tetapi initinya adalah bahwa persoalan unsur pada proses peradilan pokok perkara.

Polres Kepulauan Meranti:

Prinsip ke hati - hatian. Disini kita menentukan tersangka pada tanggal 13 September 2017. Seperti Saksi ahli menyampaikan tadi. Apakah dibenarkan, apabila diketahui suatu peristiwa pidana. Seperti saksi ahli sampaikan tadi termasuk kasus pembunuhan.Jika tidak bisa menentukan siapa pelakunya. Nah, kembali lagi ke tadi, bak kata diatur dalam 123 diatur dalam tentang manajemen penyidikan. Kita tidak bisa menentukan siapa pelakunya. Demi kehatian - hatian. Apakah dibenarkan penyidik membuat sprint lidik. Semua diketahui, bahwa tersangkanya si 'Pohan' baru dibuat laporan polisi. Apakah itu dibenarkan menurut Anda (Saksi Ahli)?.


Saksi Ahli:

Iya. Kan, penyelidikan itu out put itu adalah tindakan pidana terbuka. Kemudian penyidikan atau In putnya penetapannya adalah tersangka. Tujuannya, proses penyitaan boleh dilakukan proses dalam penyelidikan dan proses penyidikan. Tergantung memang, kan kewenangannya itu, penyelidik itu karena kewenangannya atas perintah penyidik. Diberikan kewenangan untuk melakukan beberapa hal yang sebetulnya itu tidak upaya paksa. Upaya paksa ini sebenarnya tiba - tiba adalah proses penyelidikan. Tidak termasuk pendapat ke kejaksaan diberikan kewenangan upaya paksa. Penyidik Polri berhak memanggil orang, membuka surat, memotret orang, memotret orang. Memotret orangpun fatal juga bisa melanggar hukum tampa izin, orang yang ingin dipotret. Sementara penyelidik dan penyidik diberikan kewenangan hak untuk melakukan jadi termasuk melakukan iti. Termasuk penyitaan barang - barang tertentu tetapi sesuai prosedur ketentuan hukum. Sebab out put dari proses penyelidikan adanya suatu tindak pidana. Maka dilanjutkan dengan proses penyidikan. Dalam hal ini terdapat juga perbedaan atau bantuan menurut saya didalam praktik bahwa penyelidikan itu dalam SPDP harus menentukan nama tersangka. Ini perlu di luruskan.
bahwa out put akhir dalam penyidikan adalah nama tersangka. Kenapa nama tersangka, mengapa harus ada dan itu berlaku dalam praktik peradilan.

Polres Kepulauan Meranti:

Selanjutnya tadi saksi Ahli sampaikan, output-nya nanti akan digunakan oleh penyidik, dan tidak prosedur hukum, sesuai pasal 119 kalau penyidik memanggil ada proses hukumnya. Seperti Ahli jelaskan, suatu upaya paksa. Menurut Ahli gimana ni, . Seorang penyidik dia melakukan upaya paksa, memanggil hak - hak orang terperiksa. Kecuali proses penyeledikan. Itulah letak proses penyelidikan dan penyidikan Fungsi penyelidik adalah membantu untuk proses penyidikan, karena adanya peristiwa pidana kemudian ada unsur - unsur siapa pelaku dan seterusnya. Tolong Ahli sampaikan.

Saksi Ahli:

Kalau upaya paksa secara normatif didalam KUHAP itukan hanya penangkapan, penahanan, penyitaan penggeledahan, kalau kita luaskan pengertian secara akademis kalau upaya paksa itu sesuatu bertentangan dengan reaksi orang terperiksa. Didalam KUHAP bukan upaya paksa. Mohon maaf kalau berbeda pandangan soal istilah ini. Karena saya seorang akademis, melihat sesuatu tidak sebatas melihat secara normatif. Rekan - rekan penegakan hukum berhak, law ansing. Kalau secara normatif benar Anda sampaikan. Sebetulnya itu upaya paksa dan tidak secara tegas dijelaskan didalam KUHAP. Segala sesuatu yang tidak dibenarkan, tidak suka terhadap kita diatur dalam KUHP termasuk pasal 355 KUHP. Karena pengertian penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan tidankan memeriksa dan melakukan penggeledahan sepenuhnya tidak boleh. Saya dulu pramuka, diberikan pelajaran yang pertama dicurigai melakukan sesuatu kita diberikan diberikan izin memeriksa sepenuhnya walaupun itu bukan proses penyelidikan. Bahkan Dalam Undang - undang KPK misalnya dalam proses penyelidikan sudah diizinkan untuk mengumpulkan alat bukti. Maka kita memajukan pendapat usulan saya dalam Biro Hukum KPK, saya sampaikan. KPK boleh menetapkan tersangka dalam proses penyeledikan dimulai? Mengapa katanya. Kita sampaikan Ouput dari penyidikan adalah penepatan tersangka. KPK tak boleh melakukan itu. Kemudian saya beda pendapat dengan Profesor Nurul Huda. Saya berpendapat boleh dilakukan karena alat bukti sudah dikumpulkan dalam proses penyelidikan. Karena itu di izinkan oleh Undang - undang No.30 tahun 2004 secara lex spesialis. Didalam penyelidikan secara umum tidak dibetulkan. Dalam penyelidik ditentukan KUHAP.


Polres Kepulauan Meranti:

Baik terima kasih, untuk menetapkan seseorang tersangka. Bagimana seandainya sebagai saksi dikatakan KUHAP dialah pelakunya Trus keterangan KUHAP sudah ada, petunjuk. Kalau tidak ada pakarnya, apakah kita tidak mendukung.


Saksi Ahli:

Kalau saya berpikir relatif saja, sudah ada alat bukti boleh. Soalnya minimal sua alat bukti

Polres Kepulauan Meranti:

Apa yang dimaksud dengan penyidikan, dan siapa yang berhak dalam hal ini


Saksi Ahli:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari alat bukti dan dengan alat bukti tersebut akan tuntutan. Diapa yang dijadikan tersangka patut diduga pelaku tindak pidana. Siapa yang melakukan penyelidikan. Yang melakukan penuntutan adalah Jaksa. Polisi dan Kepala Desa adalah pembantu penyidik. Tetapi dalam KUHAP, yang menganut sistim pendukung dalam hukum. Jadi penyidik KUHAP adalah Kepolisian dan pro juctice dalam rangka membantu tugas Polri. Karena dalam hal bersifat teknis, ini diringankan kerja polisi dengan diberikan kewenangan penyidik dan berkoordinasi dengan Polri.


Kemudian, didalam KUHAP sendiri bahwa Jaksa diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Kemudian muncul lembaga KPK diberikan kewenangan melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Maka kewenangan penyidikan ada polisi, Jaksa dan KPK. Kemudian didalam tindak pidana perikanan ada TNI.AL.


Laporan:GG

Editor: Hap







































Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

2

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

3

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

4

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

5

Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih