MENU TUTUP
Design dan Rambu Jalan

Ilhamdi, SH.,MH: Sering Laka Lantas di Sorek 1, Korban Bisa Gugat Pemerintah

Jumat, 03 November 2017 | 22:30:04 WIB Dibaca : 3579 Kali
Ilhamdi, SH.,MH: Sering Laka Lantas di Sorek 1,  Korban Bisa  Gugat Pemerintah Ilhamdi, SH.MH.Foto:Endri.L
Loading...

Pekanbaru - Praktisi Hukum Ilhamdi, SH., MH., mengatakan, seringnya kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)  di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu (1)  Kabupaten Pelalawan, warga yang menjadi korban dapat menggugat pemerintah karena design jalan yang menjebak dan rambu -  rambu pun di pasang oleh warga sehingga menyebabkan sering terjadi kecelakaan. 

"Kalau begini, kita minta saja pertanggung jawaban pemerintah, " tutur Ilhamdi kepada www.petunjuk7.com, Jumat ( 3/11). 

Menurut Ilhamdi, didalam aturan hukum dengan elas yang dimaksud jalan menurut pasal 1 angka 12 Nndang -  undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ) adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum yang berada di atas permukaan tanah,  di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan kabel. 

"Sedangkan pengganti rugian terhadap korban di atur dalam pasal 236 ayat satu (1) UU LLAJ yaitu pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ( dalam hal ini pemerintah) wajib mengganti kerugian yang besaranya di tentukan oleh putusan pengadilan," beber Ilhamdi. (Endri.L)

 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir