• Follow Us On : 
Disdukcapil: 10 Persen Warga Pekanbaru Belum Rekam Data E-KTP

Disdukcapil: 10 Persen Warga Pekanbaru Belum Rekam Data E-KTP

Senin, 03 April 2017 - 17:56:45 WIB
Dibaca: 2370 kali 
Loading...

Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau, mengimbau warga yang belum mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera merekamkan data di kantor kecamatan terdekat. "Tiap hari yang cukup berumur 17 tahun, dan wajib miliki KTP bertambah termasuk yang baru pindah," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Senin.
       
Baharuddin menyebutkan saat ini ada 10 persen penduduk Kota Pekanbaru yang datanya belum terekam untuk e-KTP. "Mereka ini penduduk lama, ditambah lagi yang baru," katanya.

Untuk itu sebut Baharuddin lagi bagi yang belum merekan data e-KTP segera melakukannya di UPTD terdekat. Imbauan ini diharapkan menjadi perhatian masyarakat agar tidak terjadi penumpukan jumlah yang merekam data. Apalagi jika batas waktu pemberlakuan kepemilikan e-KTP akan dimulai 2017 ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
        
Diakui Baharuddin bahwa ada beberapa peralatan UPTD kecamatan seperti di Payung Sekaki rusak, namun ini tidak mengganggu perekaman. "Masyarakat bisa menumpang merekam data e-KTP ke kecamatan terdekat, misalkan Tampan," tuturnya.
       
Bahar menambahkan bahwa perbaikan peralatan sedang diusulkan ke pemerintah pusat, karena anggarannya di sana. Diharapkan tahun ini sudah bisa diperbaiki. "Kini kabarnya, sedang proses lelang penentuan operator perbaikan," tambahnya.
       
Ditanya terkait blangko e-KTP  ia menambahkan hingga kini belum ada karena masih dalam tender lelang pengadaan di pusat. Pihaknya tetap meminta warga Pekanbaru bersabar menantikan blangko e-KTP "Bagi yang membutuhkan identitas kami tetap layani pengurusan surat keterangan (suket)," ucapnya.
       
Namun dengan tetap yang berhak adalah warga sudah merekam data e-KTP. "Maka, mari merekam agar bisa mendapat suket," ajaknya. Ia juga mengingatkan warga memperhatikan masa berlaku suket hanya enam bulan. Kemudian harus diperpanjang lagi. Sampai ada blangko.(Antara.com)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER