Kampar - Kepemimpinan Bupati kampar Azis Zainal, yang saat ini dipilih oleh masyarakat agar mampu memberikan perubahan untuk menuntaskan persoalan yang kerap terjadi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan lahan masyarakat di Kabupaten kampar.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kampar, Ali H di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, Kamis (7/9) kepada awak media.
Ali menegaskan, bahwa persoalan di Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dipimpin oleh Bupati Azis Zainal, terkait konflik lahan menyangkut perkebunan sawit supaya harus jeli menindak lanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang menjadi acuan rekomendasi perolehan sertifikasi Sustainable Palm Oil System (ISPO) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, khususnya Kabupaten Kampar, yang tertuang dalam Permentan 11/Permentan/OT.140/3/2015.
Sebab, kata Ali agar Bupati Kampar tidak terkecoh dengan persoalan - persoalan yang ada di Kampar yang diabaikan oleh segelintir oknum apalagi menyangkut ISPO.
"Pihak penegak hukum bersama Pemerintah Daerah agar serius dalam meninjau ulang perusahaan yang memiliki sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar, " sebut Ali.
Karena lanjut Ali, berharap aparat penegak hukum, baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kampar,agar serius menangani persoalan yang selalu merugikan daerah dan juga masyarakat,
" Para perusahaan memperoleh sertifikat ISPO di Kampar ada ke anehan,
" nilai Ali
Keanehan tersebut ungkap Ali, hasil investigasi pihaknya ke areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapung Hulu, yakni di PT. Inti Kamparindo Sejahtrra diduga melanggar Permentan 11/permentan/OT.140/3/2015.
"Terlihat di sepanjang aliran sungai Lindai dikawasan perkebunan PT Inti Kamparindo Sejahtera tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pertanian 11/permentan/OT.140/3/2015, " ungkap Ali.
Padahal terang Ali, pihaknya sebelum melakukan investigasi ke lokasi tersebut telah menerima informasi bahwa di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar tidak pernah mengeluarkan hasil kajian lingkungan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampar.
"Itu sebagai syarat menjadi mendapatkan sertifikasi ISPO yang nantinya akan direkomendasikan kepada Bupati," beber Ali.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kampar, Hendri Dunan Nst dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Bustan saat dimintai tanggapannya terkait masalah ini sedang tidak berada di ruang kerjanya. (Rij/lr)