Tersangka Korupsi Saat Diamankan Kejaksaan Negeri Karo Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo menetapkan, Kepala BPHL Wilayah II Medan menjadi tersangka kasus korupsi, penerbitan SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan), di lokasi hutan agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.195.460.115.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk SH.MK ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 13/1 menjelaskan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
"hari ini kita dari Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 1 pelaku korupsi Berinisial KS terkait penerbitan SIPUHH, dikawasan agro politan yang merugikan pemerintah kabupaten karo," Ujarnya
Danke Rajagukguk menambahkan akibat pemberian ijin SIPUHH, perambahan hutan berlangsung, secara masif dengan adanya Penerbitan SIPUHH. Dampak dari penerbitan ini, perambahan masih terjadi di wilayah agropolitan, yang merupakan milik Pemkab Karo", ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Raro, Renhard Harve Sembiring SH.MH menjelaskan, kasus bermula dari temuan perambahan hutan di wilayah agropolitan, milik Pemkab dan Pemerintah Kabupaten Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.
"Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan atau penebangan kayu" jelasnya
Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS atas penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton.
Bahwa perbuatan tersangka KS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115 yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH.MH menjelaskan, kasus korupsi ini, bukan wilayah tanah hutan melainkan akibat terbitnya ijin SIPUHH ini dan mengakibatkan ribuan batang kayu, yang harusnya menjadi PAD Karo, namun diambil oleh perorangan.
"tersangka KS selaku Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 yang disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 haruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan : Surbakti