Salah Masyarakat Yang Mengurus SIM di Polres Tanah Karo Petunjuk7.com, KARO [ Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM harus memperhatikan langkah-langkah penting. Berikut rangkuman untuk mengurus SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Tanah.
Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu melalui Kanit Regident Ipda Fery Galingging ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat 28/11/2025 menjelaskan, pengurusan SIM di Polres Tanah Karo melalui beberapa tahapan, mulai dari tes psikologi hingga ujian praktek. Meski bertahap, pengurusan SIM, kata Fery, dapat dilakukan dalam satu hari.
Pertama, pengendara yang ingin mengurus SIM diharuskan menjalani tes psikologi. Hal itu bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.
Selanjutnya melakukan tes kesehatan yang bertujuan untuk mengevaluasi kesehatan pengemudi, sehingga pengemudi dapat memastikan bahwa dirinya tidak akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain saat berkendara.
“Artinya tes ini dapat mengukur kinerja individu dalam berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara,” jelas Ipda Fery Galingging.
Usai melakukan tes psikologi dan kesehatan, pengendara yang hendak mengurus SIM diarahkan untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bank Rakyat Indonesia.
“Untuk mengurus SIM A yang baru, biaya Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu. Untuk SIM C yang baru sebesar Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu,” urai Galingging.
Usai membayar administrasi, petugas Satlantas akan mengidentifikasi data pengendara. Mulai dari identitas hingga foto diri pengendara. “Setelah kita identifikasi, kita lakukan ujian teori dan praktek,” lanjutnya.
Usai menjalani serangkaian tes dimaksud, petugas kemudian akan mengumumkan hasil tes tersebut. Bagi pengendara yang lulus akan diberikan SIM.
Salah seorang peserta pengurusan SIM di Satlantas Polres Tanah Karo, R Tarigan (45) kepada Petunjuk7.com mengatakan bahwa dirinya sudah mengikuti tes sebanyak 2 kali. Dalam tes pertama, wanita yang tinggal di Jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo itu mengaku tidak lulus dan terpaksa melakukan tes kedua kalinya. “Ini kedua kalinya bang. Pertama gagal pas ujian praktek,” terangnya.
Menurut Br Tarigan, pengurusan SIM di Satlantas Polres Tanah Karo sangat mudah. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan apapun dua kali melakukan tes.
“Mudah, cepat dan murah. Cuma namanya yang ngurus banyak, jadi ngantri. Ini yang agak jenuh nunggunya,” pungkasnya.
Sementara warga lain, Chandra (28) juga mengungkapkan hal yang sama. Pria warga Kabanjahe itu mengaku melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Tanah Karo dalam waktu singkat. “Cepat bang. Dari pendaftaran sampai selesai nggak sampai 20 menit,” ujarnya
Laporan : Surbakti