Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menggelar Binteknis fungsi Reskrim dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang dikuti personel Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Resnarkoba serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Sosialisasi yang digelar di aula Reskrim Polres Tanah Karo, Senin 15/9/2025 dibuka oleh Kasat Reskrim Eriks Raydikson Nainggolan yang diwakili Kbo Reskrim Ipda Benteng Perangin Angin didampingi Kanit Tipidkor Ipda Laksana Perangi Angin dan personel.
Binteknis dan sosialisasi ini digelar untuk menunjang kinerja kepolisian dalam penyidikan tindak pidana, terutama bagi personel Polres Tanah Karo yang bertugas di fungsi Reskrim, Narkoba dan Lantas.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para penyidik. Sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara yang ditangani Polres Tanah Karo.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh penyidik di Polres Tanah Karo, semakin profesional dalam penyidikan sekaligus dapat mengaplikasikan produk yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2019.
Kbo Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Benteng Perangin Angin menyampaikan," dalam upaya peningkatan pengungkapan perkara, Ipda Benteng menjelaskan sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidik.
Disamping itu kata Ipda Benteng Perangin Angin mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara. meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.
“Ini adalah upaya Sat Reskrim Polres Tanah dalam menangani seluruh tindakan pidana secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum,” ungkap Perangin Angin.
Laporan : Surbakti