Petunjuk7.com, KARO [ Unit Intel Kodim 0205/TK yang dipimpin langsung oleh Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang dan Intel Korem 023/KS berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM Sitepu [ 47 ] warga Desa Butar Kec Tanah Pinem Kab Dairi yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus pengedar narkoba di Desa Laukesumpat Kec Mardingding pada hari Senin 10/3/2025 sekitar pukul 23.00 wib.
Adapun kronologis penangkapan yang di terangkan Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang bahwa pada Hari Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kita melaksanakan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang di duga bandar dan pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Gabungan Unit Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS, bertempat di Warung kopi Desa Laukesumpat Kec Mardingding Kab Karo.
"Berdasarkan laporan dari Masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS bahwa ada.lokasi disalah satu warung kopi Desa Laukesumpat sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunakan Narkoba. Selanjutnya Personel Intel Kodim 0205/TK melaporkan Kepada Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang dan kemudian Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti atas Informasi yang di peroleh.
Setelah laporan diterima oleh Dandim 0205/TK, Komandan langsung memerintahkan personel untuk berangkat melaksanakan penangkapan bandar dan pengedaran Narkoba jenis Sabu-sabu dan sekitar pukul 15.30 WIB. Personil Tim gabungan yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm Rajiman Girsang bergerak menuju Warung kopi di Desa Laukesumpat.
Dan pada saat melakukan penggerebekan, terduga pelaku mencoba melarikan diri, dan sambil berlari pelaku membuang barang bukti sabu-sabu di ke perladangan warga, sambil mengambil barang bukti, sebagian personil melakukan pengejaran dan sebagian melakukan pemeriksaan di lokasi dan ditemukan alat hisab sabu di seputaran ladang jagung tidak jauh dari lokasi saat ditemukan tiga buah kotak rokok yang di curigai.
Setelah kita periksa ada juga di temukan barang yang menyerupai sabu-sabu dan langsung diamankan, kemudian anggota mengejar dan berhasil menangkap pelaku karena terjatuh dan tidak sanggup lagi melarikan diri.
Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang menambahkan, dari hasil penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,52 gram dalam bentuk 17 Paket, Hp Merk Nokia dua buah, jarum untik tiga buah, uang Rp. 41.000, bong 5 lima buah, kaca delapan buah, sekop satu buah, plastik klip empat bungkus, pisau carter satu buah, dompet satu buah, stnk motor honda astra C-100 BK 532 BO satu buah, pasfoto tig buah, gas portable isi ulang mancis dua buah, korek api tiga buah,kalung rante satu buah dan buku kecil satu buah.
Jadi tersangka sudah kita amankan dan diserahkan ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, kami berharap kepada masyarakat supaya melaporkan kepada Koramil Jajaran Kodim Tanah Karo jika ada hal - hal yang mencurigakan di wilayah kita," ucap Girsang.
Laporan : Surbakti