Petunjuk7.com, KARO [ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo telah mengeluarkan rekomendasi dan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta peserta Pilkada 2024 untuk menurunkan semua jenis alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun meskipun telah ada peringatan, sejumlah APK masih terpasang di sekitar Berastagi Kabupaten Karo khususnya di beberapa titik yang ramai. Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Karo memutuskan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang, tanpa mengembalikannya kepada pasangan calon (paslon) sebagai pemilik barang-barang kampanye tersebut.
Gemar Tarigan yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 25/11 menyebutkan bahwa langkah ini diambil guna menegakkan aturan dan memastikan masa tenang bisa berjalan dengan baik. Sehingga regulasi Pilkada dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang berjalan.
"Kamarin Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU dan peserta Pilkada untuk menurunkan APK sebelum masa tenang, namun hingga saat ini banyak yang belum mematuhi. Oleh karena itu, kami bersama jajaran Bawaslu akan melakukan penertiban langsung tanpa mengembalikan APK kepada paslon," ujarnya.
Penertiban ini akan dilakukan oleh Bawaslu di tingkat bawah, dengan patroli rutin untuk memeriksa dan memastikan tidak ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yang telah ditentukan. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh pihak agar menghormati masa tenang, yang merupakan bagian dari proses Pilkada yang adil dan bersih.
“Pergerakan ini kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Karo bersama Panwascam, PKD hingga PTPS agar dapat menetralisir semua bentuk kampanye di kawasan perbatasan ini,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara dan memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Karo dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Laporan : Surbakti