Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengawasan Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan (8) oknum anggota Kepolisian Resort Kampar sebagai terduga pelanggaran terkait meninggalnya seorang tahanan pada awal Juli lalu.
"Kita sudah menetapkan ada delapan terduga pelanggar, sekarang lanjut proses pemberkasan. Selesai itu langsung sidang," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yowono di Pekanbaru.
Agung mengatakan pelanggaran yang diduga adalah karena sudah melakukan pemukulan.
Meskipun, kata dia, pemukulan itu berdasarkan dari analisa forensik bukanlah menjadi penyebab kematian tahanan tersebut.
"Karena sudah terjadi pemukulan, apapun alasannya bagi kepolisian itu memang tidak dibenarkan," ungkap Agung.
Terkait adanya keterlibatan atas dalam hal ini perwira yang membawahi anggota tersebut, menurut Agung hal itu masih dalam pendalaman.
Agung mennjelaskan Propam tetap menjaga profesionalisme karena tidak bisa bisa serta merta langsung menetapkan ini kesalahan atasan.
"Kita berani menetapkan terduga pelanggar harus ada alat bukti dan korelasi keterangan daripada saksi yang lain.Walaupun itu anak buahnya. Lebih berat tanggungjawab atasannya, bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahan," ujarnya.
Meski begitu, menurutnya setelah selesai pemberkasan 8 anggota yang sudah ditetapkan pelanggar, maka lanjutnya diadakan gelar perkara untuk atasan atau perwira.
"Itu untuk mengetahui sejauh mana bukti untuk bisa meningkatkan statusnya apakah terlibat, mengetahui, dan bagaimana metode pengawasannya." tuturnya.
Sebelumnya, seorang tahanan bernama Andri Irawan (20), meninggal dan jasadnya diserahkan pihak kepolisian kepada keluarganya serta langsung dikebumikan pada Kamis (6/7).
Andri tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan diketahui meninggal dunia usai proses penangkapan dan penahanan sejak Jumat (30/6). (antara)