Petunjuk7.com, KARO, [ Pada hari ini, Kamis 27/6/2024 telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo atas nama Tersangka Pian yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Objek Wisata Air Terjun Sipiso-Piso pada bulan April 2024.
Bahwa perbuatan sadis yang dilakukan oleh Pian tersebut diawali dengan melakukan penyerangan dengan memukul menggunakan batu kepala seorang wanita bernama Andreo berusia 52 tahun yang merupakan Warga Negara Prancis. Hingga kemudian keduanya sempat terjatuh ke bawah jurang dan Pian tetap menyerangnya dengan melempari batu, lalu Andreo memilih untuk melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dan bersembunyi dengan keadaan luka serius. Setelah itu, Pian langsung mengambil barang-barang berharga termasuk sejumlah uang yang ada di dalam tas milik Andreo lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian. Setelah sempat menggunakan sebagian uang yang dicurinya, akhirnya Pian kembali pulang ke rumahnya. Namun satu hari kemudian Pian berhasil ditangkap dan diamankan dengan tindakan tegas serta terukur oleh Polisi.
Setelah Penuntut Umum menilai penyidikan telah lengkap, Penyidik kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Buktinya kepada Penuntut Umum guna proses persidangan. Tahap II tersebut dimulai dengan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka Pian oleh Dokter Kejaksaan Negeri Karo, kemudian Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sembari proses tersebut, Jaksa sempat melakukan teleconference dengan korban Andreo yang sudah kembali pulang ke negaranya untuk memastikan kondisi kesehatan terakhir yang bersangkutan.
Setelah kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut Randa Morgan Tarigan, Marthin Luther Sembiring, Agustinus Perangin-Angin senada menjelaskan “Barusan telah kami terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara yang melibatkan korban yang berkewarganegaraan Prancis. Setelah ini, terhadap Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kabanjahe untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe guna persidangan.
Patut disesali, kejadian tersebut cukup mencoreng nama baik Indonesia khususnya di bidang pariwisata Tanah Karo. Semoga kejadian ini tidak menurunkan gairah pariwisata yang ada di Sumatera Utara.”
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Selamat Marbun turut mengatakan, “Tahap II perkara ini telah kami laporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini bukti komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Karo. Ke depannya semoga tidak lagi terjadi hal-hal yang semacam ini. Peran serta masyarakat adalah dukungan bagi kami.
Laporan : Surbakti