Petunjuk7.com, KARO [ Penebangan kayu di siosar dengan dasar surat keterangan dari kepala Desa Suka Maju, dengan di terbitkannya dua surat keteranagan pertanggal bulan dan tahun yang sama yaitu 9 Desember 2023 dengan isi yang berbeda menjadi pertanyaan bagi warga desa.
J Ginting selaku Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Suka Maju ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 18/6/2024 mengatakan, masyarakat cukup resah atas di keluarkannya surat keterangan yang oleh kepala desa untuk pemotongan kayu. Keresahan warga tersebut di sampaikan kepada kami BPD, dan di bawanya kop surat Desa Suka Maju tanpa membicarakan dengan kami pihak warga BPD khususnya kami sangat keberatan.
" Kami keberatan terkait isu yang kami dengar bahwa surat keterangan pemotongan kayu yang di buat oleh kepala desa dan membuat keterangan lahan atas nama simantek kuta dan menuliskan nama segelintir orang di dalamnya sebagi pemilik, maka kami ingin tahu dan minta kejelasan siapa simantek kuta tersebut, dan setahu kami Pemerintah Kabupaten Karo pernah menunjukkan peta wilayah kepemilikan aset di sekitar relokasi pengungsi sinabung yang saat ini lokasi pemotongan kayu, dan wilayah yang di klaim SKT yang di keluarkan kades kabarnya di wilayah aset pemkab tersebut.
Atas dasar itulah kami menyatakan keberatan dan meminta kejelasan status tanah tersebut karena kami warga Suka Maju tidak tahu dengan hal tersebut, sementara kami baru dengar ketika ada aksi tiga desa di siosar, yakni Simacem, Bekerah dan Sukameriah, dan infonya BPBD menghentikan kegiatan di atas karena di duga merambah aset Pemkab Karo .
Maka dengan ini kami mewakili warga, kami berharap pemerintah Kabupaten Karo memberikan penjelasan kepada warga, karena menuntut kejelasan kepada kami BPD Desa Suka Maju, apalagi dampak di tebangnya kayu - kayu tersebut bisa mengakibatkan bencana alam bila tidak ikuti tata cara penebangan yang benar ujarnya.
Laporan : Surbakti