Petunjuk7.com, KARO [ Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan rumah di Gang Garuda, Kabanjahe, Senin (19/2/2024). Diketahui, perumahan yang menjadikan tiga orang ini menggunakan rompi tahanan merupakan hibah pemerintah pusat untuk korban erupsi Gunung Sinabung.
ketiga orang tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik seksi Pidsus di Kantor Kejari Karo selama beberapa jam. Sekira pukul 18.52 WIB ketiganya yang terdiri dari dua orang pria berinisial PG dan SG, serta satu orang wanita berinisial SG, dibawa oleh tim penyidik dengan pengawalan ketat keluar Kantor Kejari Karo.
Kepala Kejari Karo Tri Sutrisno, menjelaskan kasus yang menjerat ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari tahap penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dirinya menjelaskan, dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Karo akhirnya saa ini pihaknya sudah berhasil menetapkan tersangka.
"Dari hasil penyidikan, hari ini tim penyidik kita berhasil menetapkan tersangka kasus hibah pengadaan rumah untuk pengungsi. Jumlahnya ada tiga orang," ujar Tri Sutrisno.
Dijelaskan Tri, adapun status dari para tersangka di dalam proyek ini memiliki peranan sebagai pelaksana pembangunan. Dimana, pada proyek yang dilaksanakan oleh para tersangka ini setalah dilakukan audit oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.415.686.031,05.
"Kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan para pelaku ini lebih kurang 3,4 miliar rupiah," ucapnya.
Adapun kasus yang menjerat ketiga pelaku, dimulai dari adanya dana hibah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung. Setelah turunnya dana kurang lebih 190 juta untuk setiap satu kepala keluarga, selanjutnya dipilih melalui aron pembangunan. Selanjutnya, salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi Sinabung.
"Tapi kenyataannya rumah yang dibangun sebanyak 171 unit itu, tidak bisa dihuni karena tidak diselesaikan pembangunannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan atas perbuatannya nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 dan pasa 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Ke depan tim penyidik Kejari Karo tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Laporan : Surbakti