Petunjuk7.com, KARO [ Peraturan daerah Kabupaten Karo no 1 Tahun 2024 terus menuai kritik dari masyarakat khususnya para pedagang yang berjualan di seluruh Pusat Pasar Tradisional yang berada di Kabupaten Karo.
Bahkan hari ini Jumat 19/1/2024 sekitar pukul 11.00 wib ratusan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe mengeruduk Kantor DPRD Karo dan membawa poster yang bertuliskan " Kami para pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe menolak rayuan tidak membayar retribusi selama satu bulan yang telah di ucapkan Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan.
Para pedagang yang berjumlah kurang lebih 400 orang yang di Koordinatori oleh Hendri Roy Ginting mengatakan didalam orasinya , kami pedagang di Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Kabanjahe menolak keras atas undang undang yang di terbitkan Bupati Karo tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau Pasal ayat 1 tahun 2024.
Dimana undang undang tersebut sangat memberatkan bagi kami , apa lagi setuasi saat ini, ekonomi di Kabupaten Karo khususnya sangat merosot tajam, penjualan kami sangat menurun drastis, ditambah pula uang retribusi naik, dimana hati nurani kalian khususnya kalian wakil kami di DPRD Kabupaten Karo ini.
Seharusnya kalian memihak kami para rakyat yang kecil ini, bukan menerbitkan peraturan yang mencekik leher, jadi kami para pedagang menolak keras atas Perda yang di keluarkan Bupati Karo, bukan rayuan satu bulan gratis, kami mau selamanya undang undang no 1 Tahun 2024 itu tidak berlaku.
" Pedagang pasar tradisional juga rakyat, mengapa disahkan perda untuk menginjak dan menindas kami. "kami menolak rayuan tidak membayar retribusi selama 1 bulan yang telah diucapkan oleh ketua DPRD Karo," ucap Roy Ginting.
Setelah beberapa jam kemudian, perwakilan pedagang ahinya masuk ke ruang rapat lantai 3 di Kantor DPRD Kabupaten Karo untuk melaksanakan rapat dan para pedagang pun di terima langsung oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan dan Wakil Ketua DPRD Karo David Cristian Sitepu didampingi Wakapolres Tanah Karo.
Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br Tarigan mengatakan ," pihak eksekutif dan pihak Forkopimda akan melaksanakan rapat kerja sebelum tangal 15 Februari 2024 mendatang, kalau belum ada nantu hsdil kesepakatan bersama, maka pengutipan retribusi kepada para pedagang belum bisa dilaksanakan kecuali uang sampah, uang sampah pun dikutip hanya 2000 rupiah setiap harinya, " ucap Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan
Laporan : Surbakti