• Follow Us On : 
Disdik Riau Minta Sekolah Perhatikan Siswa Tidak Mampu Foto:MC Riau

Disdik Riau Minta Sekolah Perhatikan Siswa Tidak Mampu

Rabu, 23 Mei 2018 - 11:56:33 WIB
Dibaca: 1682 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman meminta kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk memperhatikan siswa yang tidak mampu.

Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi terkait pemberitaan Ayu Senja Mentari Pagi, siswi Kelas X SMA Negeri 3 Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diusir Wali Kelasnya dan dilarang mengikuti ujian beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencari akar permasalahan yang ada dari seluruh elemen, terutama dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pihaknya sendiri sudah langsung menegur Kepala SMA Negeri 3 Peranap tersebut dan mewajibkan seluruh siswa mengikuti ujian tanpa terkecuali.

"Sudah menjadi kewajiban sekolah untuk memfasilitasi dan memperhatikan seluruh siswa yang tidak mampu," terang Indra.

Bahkan mulai Selasa (22/5) kemarin, dikatakan Indra, siswa tersebut sudah mengikuti ujian dan untuk ujian sebelumnya yang tidak diikuti oleh Ayu akan dijadwalkan ulang oleh pihak sekolah. Hal ini telah dipastikan oleh pengawas sekolah dan Kacabdis sekolah.

"Hal ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Indragiri Hulu saja, tapi berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau," jelas Indra, Rabu (23/5) pagi.

Indra kemudian mengimbau kepada siswa atau orang tua yang mengalami hal seperti ini untuk sesegera mungkin melapor ke dinas pendidikan melalui pengawas atau Kacabdis masing-masing Kabupaten/Kota. Ditegaskannya bahwa untuk mengikuti ujian adalah hak bagi seluruh siswa dan Dinas Pendidikan Propinsi Riau sangat memperhatikan penyelengaraan pendidikan bagi siswa tdk mampu dan juga siswa lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya ada pemberitaan terkait Ayu Senja Mentari Pagi yang dilarang mengikuti ujian karena belum melunasi uang SPP selama dua bulan, yakni bulan 5 dan bulan 6. (FG/MCR).





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER