Petunjuk7.com, KARO [ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) sosialisasi nomor 1 tahun 2024, tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Perda tersebut terpampang jelas di papan informasi berukuran yang berada di sepanjang Jalan Veteran Berastagi Kabupaten Karo pada hari Kamis 11/1/2024.
Dengan adanya papan informasi tersebut, sudah jelas berapa yang harus dibayar oleh pengguna parkir kepada juru parkir. Tak hanya itu, papan informasi tersebut diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi juru parkir agar tidak meminta lebih dari tarif yang telah ditetapkan.
Di papan informasi itu tertera tarif jenis kendaraan bermotor diantaranya, Rp 2000 untuk roda dua, Rp 7000 untuk roda tiga dan empat, Rp 17000 untuk roda enam atau yang parkir lebih kurang 6 jam sedangkan kendaraan bermotor roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp 17000.
“Ya semoga saja juru parkirnya juga tahu dan sadar berapa tarif parkir. Jangan minta lebih dari yang sudah ditetapkan,” kata Dandi salah satu warga yang menggunakan jasa parkir di Kota Berastagi.
Sementara itu, Dani Ginting warga lainnya menuturkan, masih ada saja pihak jukir yang nakal memasang harga 3000 untuk kendaraan bermotor roda dua.
“Saya parkir di depan cafe Lavenia , uang saya Rp 5000, terus dengan cueknya tanpa kasih penjelasan kasih kembalian Rp 2000 ,” cetusnya kesal.
Ketika dikonfirmasi wartawan Prolin Perangin-angin terkait Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum [ Pasal 74 - 76 dan lampiran III ] mengatakan, peraturan tentang retribusi parkir tersebut sudah berlaku namun peraturan tersebut terus kita sosialisasi kepada masyarakat dan jika ada juru parkir yang meminta lebih dari perda jangan dikasih , " ucap Prolin Perangin-angin.
Sedangkan Andri Tarigan mengatakan, kalau saya secara pribadi tidak masalah parkir 5 ribu dibayar, tapi maunya sih jangan sembraut dan parkirnya pun tertata dengan rapi, kita pun parkir lebih leluasa, atau dibuat lagilah kantong - kantong parkir supaya parkir di Kota Berastagi ini tidak sembraut, " ucap Andri Tarigan.
Laporan : Surbakti