Petunjuk7.com, KARO [ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe di bawah naungan Kanntor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara membagikan pakaian dan peralatan mandi sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaanbinaan didampingi pejabat struktural dan Komandan jaga.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan pemenuhan Hak Warga Binaan,” Jelas Kepala Rutan, Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H, Kamis (04/04/2024) pukul 08.30 WIB.
Dia mengatakan, pembagian peralatan mandi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi,” jelasnya.
Lebih lanjut Karutan mengatakan pembagian peralatan mandi kepada Warga Binaan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan dan kebersihan untuk mendukung kebutuhan dasar WBP dalam menjaga kebersihan pribadi WBP.
“Kami berharap bahwa ini akan membantu meningkatkan kondisi kesehatan dan kesejahteraan WBP selama masa menjalani pidana di Rutan Kabanjahe” kata Karutan.
Sementara itu salah satu Warga Binaan, Enjel Tarigan ikut merasa senang dan bahagia serta berterima kasih kepada Karutan Kabanjahe dan Jajaran yang telah membagikan pakaian dan peralatan mandi bagi seluruh Warga Binaan.
“Terima kasih Bapak Karutan dan Jajaran yang telah memperhatikan Kami dengan membagikan pakaian dan peralatan mandi,” ungkapnya.
Paket pakaian dan peralatan mandi di bagikan kepada 793 Warga Binaan Rutan Kabanjahe, berupa Pakaian, Sabun mandi, Sabun Cuci pakaian, Shampo, Pasta gigi dan sikat gigi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Warga binaan dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Rutan Kabanjahe. [ Surbakti ]