• Follow Us On : 
Warga Desa Bintang Meriah Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Karena Memiliki Narkoba Terduga Pelaku Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Warga Desa Bintang Meriah Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Karena Memiliki Narkoba

Senin, 11 Desember 2023 - 09:28:13 WIB
Dibaca: 1691 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menangkap seorang laki laki diduga kuat sebagai pengedar gelap narkotika jenis sabu sabu, di salah satu kedai di Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh, Selasa 5/12 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ketika dikonfirmasi wartawan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing pada hari Senin 11/12 menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial HK (48), warga Desa Bintang Meriah.

"HK kita amankan dengan barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, yang ditemukan di dalam tas miliknya, saat penangkapan", kata Kasat, Minggu(10/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Keterangan Gambar : Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Karo. 

Lanjut Kasat, HK merupakan target penangkapan, atas informasi adanya tentang adanya keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika sabu sabu di Desa Bintant Meriah. "Jadi HK ini sudah kita intai sebelumnya beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya kita lakukan penangkapan terhadapnya di salah satu Kedai di Desa Bintang Meriah, Selasa (05/12) kemarin", tambahnya.

Saat penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, yakni 16 (enam) paket plastik klip masing masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, 3 (tiga) bal plastik klip dalam keadaan kosong dan 2 (dua) potong pipet plastik sebagai sekop, yang kesemuanya tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam milik HK serta turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna biru.

"Saat ini HK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", jelasnya. 

Kasat Narkoba AKP Henry, menambahkan ke depan Polres Tanah Karo dalam hal ini Sat Narkoba, akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Dimana sesuai dengan slogan Polri, narkotika adalah musuh kita bersama.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian, kita jamin dan pastikan kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba", tutupnya.

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER