Petunjuk7.com [ Deklarasi Zero Halinar merupakan sebuah inisiatif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan secara maksimal dan menyeluruh.
Dalam deklarasi ini, Kemenkumham menyatakan bahwa Lapas/Rutan harus bebas dari peredaran narkoba serta praktik pungutan liar (pungli), dan menetapkan beberapa hal penting yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Untuk itu pada hari ini, Selasa 16/5/2023 Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan pungli dengan melaksanakan Deklarasi Zero Halinar bertempat di aula rutan.
Pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar dan penandatanganan komitmen bersama dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe , Polres Tanah Karo , Kodim 0205/TK yang diwakili Danramil 09/LB Kapten Inf Gandhi dan diikuti oleh pejabat struktural serta seluruh petugas.
Dalam amanatnya , Karutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH MH menekankan untuk memberantas adanya peredaran Handphone, Pungutan liar dan peredaran/penyalahgunaan narkoba terutama dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
“Saya mengajak kita semua untuk bekerjasama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan deklarasi ini, saya berharap semua petugas lebih berkomitmen untuk menjaga Rutan Kabanjahe bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pungutan liar dan peredaran Handphone di dalam blok maupun kamar hunian”, tegas Chandra Syahputra Tarigan SH MH.
Bentuk konkret dalam perwujudan komitmen ini yakni Rutan Kabanjahe terus melakukan razia secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil.
Dengan adanya deklarasi bebas dari narkoba, pungutan liar, dan handphone diharapkan Rutan Kelas IIB Kabanjahe terus menjadi Rutan yang lebih aman, nyaman, teratur, serta sehat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Laporan : Sekilap