• Follow Us On : 
Tidak Lebih Dari 24 Jam , Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat paparkan hasil tangkapan

Tidak Lebih Dari 24 Jam , Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

Senin, 03 April 2023 - 19:12:22 WIB
Dibaca: 1138 kali 
Loading...

Petunjuk7.com [ Kerja cepat jajaran polres tanah karo mendapat apresiasi yang sangat baik pasalnya tidak lebih dari 24 jam pelaku pembunuhan terhadap Super Sembiring warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo berhasil diungkap dan pelakunya telah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Dalam konferensi pers pada hari Selasa (3/3/2023),  Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar mengatakan penyidikan awal dilakakukan karena ada terdapat tanda -tanda kekerasan luka sayatan  pada tubuh korban juga ditemukan alat kejahatan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimiliki oleh pelaku.

" Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa sekitar kurang lebih pukul 18 ,30 wib petugas Reskrim Polres Karo bersama Polsek mengaman pelaku di salah satu rumah keluarga pelaku di Kabanjahe  yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut.Pelakunya berinisial MP umur 50 tahun warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket .

Dari hasil pemeriksaan  terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian  di cocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku," ujar Kapolres Tanah Karo

Lebih lanjut disampaikan kan Kapolres bahwa peristiwa itu terjadi berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

"Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput , ketemu lah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan  dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga emosi pelaku mendengar ucapan korban," ucap Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH .

 Dikatakan Kapolres Tanah Karo lagi ,Untuk  pasal yang di persangkakan  terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayar 3 KUHP dengan  ancaman hukuman paling lama  15 tahun penjara,"katanya

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan - permasalahan hindari cara-cara kekerasan.

"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif  kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu  banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban," kata Kapolres mengakhiri konferensi pers itu.

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER