Petunjuk7.com [ Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah mengeluarkan edaran terkait pemberantasan narkoba dengan program Langkah Progresif Pemberantasan Narkoba dan Handphone didalam Lapas/Rutan.
Terkait hal tersebut pada hari ini, Jumat (26/08/2022) Pukul 19.00 WIB dilaksanakan razia insidentil keseluruh blok dan kamar yang ada serta melakukan penggeledahan terhadap Napi dan tahanan. Dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe dan Ka.KPR dengan melibatkan petugas dan dibantu CPNS Rutan Kabanjahe.
Sebelum melaksanakan razia, terlebih dahulu dilaksanakan apel petugas. Dalam arahannya Karutan menyampaikan hal-hal terkait dengan pelaksanaan razia. Disampaikannya kepada seluruh petugas agar pada saat melakukan razia, ucapkan permisi dan salam kepada warga binaan. Beri pengertian dan minta kerjasama dari mereka bahwa kita akan melaksanakan razia. Hal ini dilakukan agar keamanan dan kekondusifan Rutan tetap tercipta dengan baik.
Tepat pada pukul 19.30 WIB seluruh petugas mulai melaksanakan razia dengan melakukan penggeledahan badan para WBP dan juga penggeledahan setiap kamar dan lingkungan blok yang ada. Selama 1 jam 30 menit razia berlangsung aman dan terkendali.
Dari hasil razia dan penggeledahan yang dilakukan kita tidak menemukan narkoba, akan tetapi kita berhasil menemukan dan menyita langsung 3 buah handphone, serta barang-barang yang dianggap bisa membahayakan baik bagi petugas maupun sesama warga binaan.
"Dari hasil razia yang kita dapatkan, langsung kita buatkan berita acara terkait hasil penggeledahan. Dan tepat pada pukul 21.00 WIB kita laksanakan pemusnahan dihadapan para petugas dan CPNS dimana 3 buah handphone serta barang hasil razia kita musnahkan dengan cara dibakar", ucap Karutan.
Menanggapi razia yang telah dilakukan, Kepala Rutan Kabanjahe, mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya. Menurutnya razia semacam ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan, karena kita berkomitmen bahwa Lapas/Rutan harus zero akan narkoba dan juga handphone. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017, Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Wajib hukumnya kita tunjukan integritas kita bahwa Kemenkumham dan Pemasyarakatan mendukung penuh pemberantasan dan peredaran narkoba Indonesia. Pada umumnya dan di Rutan Kabanjahe pada khususnya", terang Karutan.
Kegiatan razia sendiri berjalan dengan aman dan kondusif, serta mengedepankan rasa humanis.
Laporan : Sekilap