Petunjuk7.com [ Yayasan Lim Kim Tjay menghibahkan lahan seluas 11.370 meter ke Negara, sebagai bentuk dukungan pengembangan kawasan wisata di Kota Sibolga Jumat 05/08/2022).
Menurut pihak Yayasan, di lahan yang memiliki kemiringan 30 derajat di lereng kaki Bukit Barisan tersebut ada makam leluhur yang berusia hampir 100 tahun dan layak dijadikan sebagai cagar budaya.
Sebahagian lahan sudah berisi makam leluhur dengan ornamen Tionghoa berusia mendekati 100 tahun dan bisa jadi cagar budaya dan sebagian lagi masih lahan kosong yang bisa dimanfaatkan." Kata Rudi Hutapea (55), Lily (57) dan Azis Lim (46) mewakili Yayasan kepada wartawan saat peninjauan pemasangan Plang dan Pagar di lokasi lahan di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.
Menurutnya, Yayasan memiliki lahan tersebut sesuai Akte Nomor 59 dengan atas hak tanah berupa surat Belanda tahun 1927.
Pihak keluarga sudah sepakat menghibahkan lahan ke negara dan Pengurus Yayasan sudah mendatangi kantor Wali Kota Sibolga untuk menjajaki proses penyerahan hibah "katanya.
Menyinggung adanya klaim dari pihak lain terkait kepemilikan lahan, Rudi membenarkan pernah ada, sudah beberapa kali dicoba mediasi dan pihak Yayasan sudah memperlihatkan seluruh dokumen pendukung yang sah atas kepemilikan lahan.
Dalam pemantauan Pemasangan Plang dan Pemagaran di lokasi lahan semua berjalan dengan aman, dengan tujuan untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan pemerintah bahwa pemilik Yayasan Lim Kim Tjay merupakan pemilik sah," katanya.
Mewakili pihak Yayasan Lim Kim Tjay Rudi Hutapea (55), Lily (57) dan Azis Lim (46) foto bersama di depan plang kepemilikan lahan di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.
Laporan : Surbakti