Petunjuk7.com [ Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjah menggelar Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Rutan Kabanjahe terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Asimilasi Rumah, Senin (20/06/2022)
Bertempat Blok Hunian Rutan Kabanjahe Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus dengan didampingi oleh Staf Yantah serta Taruna Poltekip.
Kegiatan sosialisasi kali ini menjelaskan tentang isi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 ini sebagai bentuk tindak lanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham No 43 Tahun 2021 perubahan terhadap Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Sastra Barus menjelaskan kepada Warga Binaan yang mendapat asimilasi adalah Warga Binaan yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh Warga Binaan supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Warga binaan yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan, serta pelaksanaan program Asimilasi di Rumah ini tanpa pemungutan biaya apapun / gratis.” terang Sastra Barus.
Bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat baik substantif maupun administratif akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini diperpanjang sampai tanggal 31 Juni 2022 dan berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 nya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 serta dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Pemasyarakatan Tidak Akan Pernah Meninggalkanmu, Kami Akan Selalu Mengayomi Kamu.
Laporan : Sekilap