Petunjuk7.com [ Sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Karo melaksanakan patroli dalam rangka mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum atau trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir kendaraan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis 19/05 mengatakan patroli tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan trotoar oleh pedagang dan oknum masyarakat.
“Patroli itu kita lakukan sebagai bentuk edukasi kita kepada warga sekaligus mengingatkan mereka agar jangan menyalahgunakan fungsi trotoar untuk kepentingan pribadi,” ujar Gelora Fajar Purba.
Gelora Fajar berharap, lewat edukasi yang diberikan itu masyarakat bisa mengetahui tentang aturan dan perda tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kita selalu mengedepankan pendekatan persuasif, mengimbau mereka agar tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu hak pejalan kaki dan mengganggu ketertiban umum,” tutur Kasat Pol PP Gelora Fajar Purba.
Dijelaskan Kasat bahwasanya memanfaatkan fasum atau trotoar untuk keperluan lain seperti parkir atau berjualan menyalahi aturan.
Pasalnya, hal itu melanggar Perda No. 11 tahun 2005 perubahan Perda No. 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Purba juga menambahkan para personil Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan guna mencegah penyalahgunaan fasum oleh pedagang dan oknum masyarakat.
Laporan : Sekilap