Petunjuk7.com [ Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Karo, Susy Iswara Br Bangun meminta kepada warga Kabupaten Karo agar Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Karo.Senin 09 Mei 2022.
Ia mengatakan bahwa" Hal ini harus dilakukan untuk menghindari adanya keluhan warga yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan melalui perantara.Bila masyarakat mempunyai halangan dapat diwakilkan kepada orang yang tertera namanya di Kartu Keluarganya saja, "kata Kadis Dukcapil.
Dan bagi warga yang telah memasukkan dokomen kependudukannya ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo , pengambilannya bisa dilakukan oleh kepala desanya bila yang bersangkutan ada halangan tidak bisa hadir pada waktu pengambilan.
Karena kebijakan yang diberlakukan tersebut tidak sedikit masyarakat yang merasa terheran - heran karena dokumen yang telah siap tidak dapat diambil melalui perwakilan atau sesama warganya.
" Kami sangat terkejut adanya aturan baru yang tak bisa diwakilkan kepengurusan dokumen kependudukan. Kenapa tiba- tiba muncul Permendagri 2019 itu, kok berlakunya 2022 . Selama ini kan baik - baik saja semua kenapa aturan ini buat repot, " ujar Batu Tarigan warga Lau Baleng yang mengaku harus bolak -balik menghabiskan ongkos Rp.300 ribu untuk pengurusan kartu keluarganya.
Warga lainya yang berasal dari desa Kuta Buluh yang mengaku mewakili saudaranya satu Kampung berencana mengambil dokumen kependudukan kartu keluarga saudaranya ,itupun ditolak dan tidak diberikan padahal dia memberikan bukti pengambilan dokumen Disdukcapil.
"Kenapa kok tiba - tiba sesulit ini mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil. Dukumen yang diambilkan bukan rahasia," ujarnya kesal.
Laporan : Nico