Petunjuk7.com [ Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan lahan perladangan ganja di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo , tepatnya di perladangan Talin Gugung milik Adil Abdulah Meliala, sekira pukul 03.20 Wib, Kamis (6/1/2022).
Selanjutnya Personil Satresnarkoba melakukan pengembangan dan sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Seberaya , tepatnya di perladangan Talin Gugung milik Sudi Barus, kembali ditemukan narkotika jenis tanaman ganja dengan tersangka Adil Abdulah Meliala (50), warga Desa Seberaya dan Sudi Barus (51) dengan warga yang sama .
Barang bukti dari TKP I sebanyak seratus tiga puluh enam batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 313 (tiga ratus tiga belas) batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen, 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (dua puluh satu koma lima puluh satu) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis biji ganja seberat brutto 6,39 (enam koma tiga puluh sembilan) gram, 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan warna oranye, 1 (satu) buah stapler, 1 (satu) kotak timah stapler, 1 (satu) buah gunting., 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih.
Untuk di TKP II ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai, 15 (lima belas) batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (dua puluh delapan koma lima puluh empat) gram.
Kronologis pengungkapan, pada hari Kamis tanggal (6/1/2021), sekira Pukul 03.20 Wib personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diketahui bernama Adil Abdulah Meliala di Desa Seberaya Kec. Tigapanah Kab. Karo, tepatnya di rumah tersangka. Dan dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar rumah dan menemukan barang bukti yang tertera diatas pada TKP I. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka AAM, mengaku bahwa ada menanam Narkotika Jenis ganja di perladangan miliknya. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan ke Desa Seberaya, Kec. Tigapanah, Kab. Karo, tepatnya di perladangan Talin Gugung. Petugas menemukan barang bukti di lokasi TKP I.
Pada saat mencari barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditanam oleh tersangka AAM, personil Satresnarkoba melihat tanaman ganja yang posisinya berada di luar perladangan milik AAM, dan berdasarkan pengakuannya bahwa Narkotika jenis ganja yang ditanam di luar perladangannya tersebut adalah milik tersangka Sudi Barus. Selanjutnya personil Satresnarkoba mencari keberadaan SB dan akhirnya dapat diamankan pada hari yang sama sekira pukul 07.00 Wib. Kemudian personil Satresnarkoba melakukan interogasi, dan SB mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yang berada di luar perladangan AAM tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya personil Satresnarkoba membawa SB ke perladangan miliknya yaitu di Desa Seberaya, Kec. Tigapanah, Kab. Karo, tepatnya di perladangan Talin Gugung, petugas menemukan barang bukti yang tertera di lokasi TKP II. Kemudian tersangka SB juga mengaku bahwa dirinya masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja yang siap jual sebanyak 2 bungkus yang ditemukan di TKP II.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik, untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim BB ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut.
Laporan : Sekilap