Petunjuk7.com [ Pemerintahan Kabupaten Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo melakukan Sosialisasi pengelolaan persampahan di Kabupaten Karo di Aula Rest Area 12 Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senen (20/12)
Sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan standart prokes tersebut bertujuan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, dimana lokasi yang akan di bangun tepat di desa Dokan.
Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini Kabupaten Karo belum memiliki TPA sendiri. Untuk konstruksi perencanaan pembangunan akan dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang no 18 tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan ST, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Karo, Drs Dapat Kita Sinulinga.
"Untuk Detail Enguneering Design ( DED) sudah disesuaikan dengan lokasi. Selanjutnya akan dilaksanakan lagi sosialisasi lanjutan agar pembangunan TPA ini berjalan dengan baik," ujarnya
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karo Dongan Maringantua Sirait SH, Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappeda, Satpol PP, Muspika, Kepala Desa Dokan, Kepala Desa Mulia Rayat, BPD, Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Laporan : Sekilap