Petunjuk7.com [ Nasip apes dialami sebut saja nama samarannya Laras ,dia tidak menduga sama sekali kalau petaka yang menimpa dirinya. Ceritanya,pada hari Sabtu (16/10) sekira jam 00.00 wib dia dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk meminum kopi.
Sekira jam 00.45 Wib Laras keluar dari pintu rumah dan ibunya sudah tidur dan korban pun menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG dengan menggunakan sepeda motor bersama 1 orang laki-laki temannya yang tidak dikenal oleh korban.
Setelah diatas boncengan,LG membawa Laras kearah Simpang Empat Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya korban di rumah itu Laras mendapati empat orang teman LG yakni, GAP,MI,HPG,FHG sehingga lima orang laki-kaki didalam rumah tersebut.
Saat berada didalam rumah itu, LG mengajak korban (Laras) ke dalam kamar dengan sambil menuntun tangan korban dan mengatakan “Ayok Masuk Sayang "dan LG langsung membuka celana korban sampai ke lutut, dan begitu juga celana LG dan langsung menciumi bibir korban, dan pipi korban, memegang buah dadanya.
Setelah itu LG langsung memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban hingga klimaks dan setelah itu saudara LG keluar dari kamar dan masuk lagi FHG ke dalam kamar dan membuka semua pakaian korban hingga korban telanjang bulat.Setelah FHG menyetubuhinya dan masuk lagi HPG, GAP dan MI, mereka secara bergantian menyetubuhi korban.
Setelah itu,korban memakai pakaiannya sendiri dan korban diantar pulang ke Rumah Kabanjahe oleh saudara HPG dan MI.
Dikarenakan korban pulang menjelang tengah malam , ibu korban E.Beru SM curiga dan menanyakan kepada korban secara langsung dan korban.mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh LG (15) pelajar, GAP(13)pelajar ,MI (14),HPG (16),FHG (15)sehingga ibu korban keberatan terkejut dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo,SH.SIK melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatKan, bahwa benar adanya mengamankan.lima orang pelaku persetubuhan salah seorang perempuan yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kelima pelaku ini warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan sudah diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / POLRS TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 16 Oktober 2021 atas nama pelapor E Beru Milala"Ujarnya.
Laporan : Surbakti