Petunjuk7.com [ Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT BUK di media, perlu kami jelaskan dan luruskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan belum Putusan yang Inkrah. Gugatan kami No. 18/G/PTUN.MDN tanggal 31 Maret 2021 ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo untuk membatalkan HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama PT BUK karena diterbitkan dengan memasukkan areal pertanian klien kami yang dikuasai dan diusahai sejak tahun 1989 serta memiliki alas hak Akta Jual Beli No. 142/AJB/9/1989 atas nama B.G. Munthe, dibuat oleh Camat Tigapanah selaku PPTA Drs. Salomo Ginting.
Putusannya tanggal 12 Agustus 2021, Gugatan kami tidak diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Pertama dan tanggal 18 Agustus 2021 kami mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan telah diterima Panitera PTUN Medan. Jadi belum ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap atas Perkara ini. Perintah eksekusi juga tidak ada. Ungkap Suplinta Ginting, SH., MH.
Diketahui dalam Rapat Kerja DPRD Karo tanggal 2 Juni 2021, dikuatkan lagi dalam RDP DPRD Karo tanggal 12 Juli 2021, bahwa status HGU PT BUK dalam Database Terindikasi Tanah Terlantar-Terblokir. Ketentuan dalam PP No. 20 Tahun 2021, Pasal 28, menegaskan bahwa ; Terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri. Hal ini juga diatur dalam PERKA BPN No. 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar Pasal 18 yang berbunyi ; (1)Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar kepada Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar. (2)Tanah terlantar berstatus quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas tanah dimaksud.
Selain masalah tersebut, PT BUK juga diketahui telah melakukan hibah areal HGU seluas 10 Ha kepada lembaga Agama, melakukan perubahan peruntukan dan sejak 1997 sampai dengan saat ini tidak pernah menanam tanaman kentang. Hal ini telah melanggar ketentuan yang ada dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah , PP No. 18 Tahun 2020 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah data-data tersebut disampaikan kepada Bupati Karo, maka telah diterbitkan Surat yang ditujukan kepada direktur PT. BUK Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juni 2021, Perihal : Pemberhentian Sementara Segala Kegiatan Yang Ada Di Lokasi Tersebut, Sampai Dengan Dikeluarkannya Keputusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Jelas Suplinta Ginting, SH., MH.
Merusak pagar, merusak plank dan mencuri pagar adalah tindakan yg tidak gentlemen dan tidak elok yg tidak menghargai proses hukum serta tidak menghormati Surat Bupati Karo. Saya berharap semua pihak harus menahan diri sampai adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Tutup Suplinta Ginting, SH., MH.
Laporan : Nico